texs ketik

Selam_

m.taufiq

salam

Assalaamu'alaikum Warohmatullaahi Wabarokaatuh Selamat Datang Di Blog kami Semoga Allah SWT memberikan berkahnya untuk kita semua Aamiin

Kamis, 02 Oktober 2014

Tahlilan, Maulidan, yasinan, kok dianggap “Bid’ah” kenapa..??? Alasanya..??? Dalilnya...???

         

           
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh . . . . .
Bismillahirahmanirahim . . . . . . .
Sahabatku semua yg dirahmati Allah, banyak seakali diantara kita yg membidahkan acara tahlilan & yasinan, mempersalahkan acara tahlilan hari ke 7, 40, 100 dan 1000. padahal tahlilan dan yasinan adalah tuntunan para wali songo yg begitu paham alquran & hadist sehingga menuangkan amalan2 yg baik dalam wadah yg disebut tahlilan, walisongo orang yg sangat berjasa besar dalam penyebaran islam di indonesia, dakwah mereka melalui kultural dan budaya, mendekati dari hati ke hati sehingga orang berbondong-bondong masuk islam karena keihlasan hatinya bukan sebuah keterpaksaan. untuk itu yang masih mengganggap itu sesat dan akan masuk neraka, alangkah baiknya kita kaji dimana sesatnya…??? dalilnya kuat gak???? tafsiranya sesuai gak… sanadnya ada gak...???  ato sekedar menafsirkan & menyomot dalil yg gak jelas.... Ingat ulama itu pewaris para nabi, ilmu para walisanga jauh lebih tinggi daripada ilmu kita mereka semua hafal alqur’an & jasa mereka sangat besar , kita pun gak mampu menyamainya....???? lantas apakah kita serta merta membidahkan apa yg mereka ajarkan..???? sungguh sombongnya kita, jika demikian…
Mari kita kaji bersama, mari buka mata & hati kita,….
jangan cuma asal ikut sana, ikut sini..  tanpa tahu dari mana asalnya.. sepeti mengikuti gerakan WAHHABIYAH yg berkembang di Indonesia yg berasal dari Arab Saudi. Tujuan mereka ingin mengajarkan pemurnian Islam versi mereka, versi mereka lho, bukan mengikuti rosulullah to madzhab 4, sementara ajaran lain dianggap tidak benar & harus diperangi. aliran Wahabi cukup berbahaya & mengancam kelangsungan hidup Islam. Sebab aliran ini banyak menjalakan amalan2 yg justru tidak sejalan dengan ajaran Islam.....
Perlu diingat saja......... AL Hafidh adalah Ahli hadits yg hafal lebih dari 100.000 hadits dengan sanad & hukum matannya, & Al Hujjah adalah yg hafal lebih dari 300.000 hadits dengan sanad & hukum matannya, sebagaimana Imam Nawawi yg telah melebih derajat Al hujjah sehingga digelari Hujjatul Islam, demikian pula Hujjatul Islam Imam Ghazali, demikian pula Hujjatul Islam Imam Ibn Hajar AL Asqalaniy & banyak lagi,.....
& Imam Ahmad bin Hanbal (hambali) ia hafal 1 juta hadits berikut sanad dan hukum matannya, & ia adalah Murid Imam Syafii, dan ia berkata : “tak kulihat seorangpun lebih menjaga hadits seperti Imam Syafii.
wahabi itu tak satupun yg sampai jadi ahli hadits.....
mereka juga tak punya sanad, berkata para ahli hadits: “Tiada ilmu tanpa sanad”
Kita ahlussunnah waljamaah tak mau ilmu yg tak ada sanadnya, kita bicara syariah kita punya sanad, kita bicara tauhid kita punya sanad, kita bicara hadits kita punya sanad kepada para ahli hadits, kita punya sanad kepada Imam Bukhari, kita punya sanad kepada Kutubussittah, kita bicara fiqih madzhab kita punya sanad kepada Imam Imam Madzhab.......
mereka wahabi itu tak punya sanad, hanya nukil nukil dari buku, lalu mengaku sebagai ahli hadits, padahal dalam pendapat para ahli hadits tidak diterima ucapan nukil nukil, mesti ada sanad periwayatnya, menurut para ahli hadits tak bisa kita shalat lihat dari buku, tapi mesti : “aku rukuk melihat si fulan seperti ini ruku’nya, & aku tahu dia orang terpercaya, aku tahu dia shalih, aku tahu dia berilmu, aku tahu dia tsiqah, aqil,. baligh, dan rasyiid (bisa dipercaya untuk diikuti), dan aku tahu bahwa dia itu ruku’nya mengikuti gurunya, si fulan, yg juga orang mulia, & gurunya itu rukuk mengikuti gurunya lagi yaitu…., demikian hingga Rasulullah saw.
dengan cara ini baru ruku kita diterima, kalau tak punya riwayat maka dhoif, omongannya tak didengar, fatwanya tertolak, & ucapannya tak bisa dijadikan rujukan fatwa,....
inilah keadaan kita ahlussunnah waljamaah, kita lihat guru kita, bukan nukil dari buku, demikian dalam pelbagai ibadah kita punya guru, berbeda dengan mereka, tak punya guru, hanya nukil nukil dari buku lalu berfatwa,
lalu yg lucu, mereka mengaku merekalah madzhab ahlul hadits ,ini seperti orang yg membuka kursus meenjahit padahal ia sendiri tak tahu menjahit itu apa.
maka berhati-hatilah kawan atas dampak ajaran wahabi yangt berada diindonesia.. yang selalu membidahkan segala aspek maslah… mari kita kaji dulu bersama........
Sebuah kisah menarik bacalah dengan seksama…….
Disebuah desa di daerah Banyuwangi, terdapat seorang Kyai yg cukup disegani & memiliki lembaga pendidikan dengan jumlah santri yg cukup banyak, sebut saja Kyai Fulan. Kyai Fulan, tampaknya kurang begitu puas dengan ilmu yg diperoleh dari berbagai pondok pesantren yg pernah ia singgahi waktu muda dulu. Dia mempunyai seorang putra yg ia gadang2 menjadi penggantinya kelak jika ia sudah menghadap Sang Pencipta.
Sebagai calon pengganti si Anak -sebut saja Gus Zaid- ia ‘titipkan’ pada lembaga2 pendidikan agama yg dibilang favorit di negeri ini. Dikatakan favorit, karena lembaga ini dikelola dengan manajemen yg rapi, dan moderen, juga ditangani oleh guru2 yg ‘alim’ lulusan universitas2 di Arab Saudi, negara tempat Islam dilahirkan....
Saat Gus Zaid masih dalam penyelesaian pendidikannya di lembaga favorit itu, Kyai Fulan wafat. Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un. Gus Zaid pun diminta pulang oleh keluarganya.....
Seperti lazimnya adat kalangan NU, upacara pemakaman Kyai Fulan dilakukan dengan tradisi2 yg indentik dengan kalangan nahdliyin. Ketika Gus Zaid sampai di rumah & melihat acara pemakaman yg sedang berlangsung, ia kaget & menahan amarah, karena semua acara yg dilaksanakan dianggapnya bid’ah. Tapi saat ini ia mampu bersabar.....
Saat seorang Kyai tetangga yg juga teman Kyai Fulan, –sebut saja Kyai Umar– memberikan sambutan atas nama wakil tuan rumah, ketika jenazah akan diberangkatkan, setelah bicara ini dan itu, ia menyampaikan bahwa nanti malam sampai malam ke-7 kematian Kyai Fulan akan diadakan acara tahlilan setelah maghrib. Mendengar hal itu, Gus Zaid yg semenjak kedatangannya sudah memendam amarah & kebencian, tanpa ba bi bu, ia langsung menyambar mikrofon dari Kyai Umar & berkata: “Tidak ada tahlil bagi bapakku malam nanti. Tahlil adalah bid’ah & doa orang yg masih hidup untuk orang yg telah meninggal dunia tidak sampai, wa an laysa lil insani illa ma sa’a. Sekian terima kasih!”. Lalu ia berikan lagi mikrofon itu kepada Kyai Umar......
Para pelayat tersentak kaget. Kyai Umar hanya tersenyum & melanjutkan sambutannya. “Benar saudara2ku sekalian, wa an laysa lil insani illa ma sa’a. Karena Gus Zaid sudah mengatakan demikian, maka nanti malam & seterusnya tahlil tidak diadakan.... Sekarang mari kita berdoa semoga Kyai Fulan di siksa dalam Kubur....!!! Semoga dosa2 tidak terampuni, semoga dia menjadi bahan bakar api neraka & tidak pernah dimasukkan ke dalam Surga!”.
Para pelayat serentak meneriakkan, “Amiiiiin!”.
Gus Zaid: “?????”. “Kok mendoakan begitu untuk bapakku”.
Kyai Umar dengan enteng menjawab: “Kan Allah berfirman, wa an laysa lil insani illa ma sa’a?”.
Gus Zaid: Ya sudah nanti malam tahlilan…..!!!!
NB: maaf, jika orang yg tak paham pasti akan mengklaim kiayi kok mendoakan jelek, bukan itu maksud yg ingin saya sampaikan dan tekankan, disini saya akan menekankan, jika seandenya mendoakan yg baik-baikpun percuma, kan mereka menganggap do’a kita gak sampai( do’a samapai seribu kalipun gak akan sampai tho, kan mereka menyakini itu), itulah karena kedangkalan pemahaman syariah mereka, ayo do ngaji maleh,...ngaji maleh,…


Imam Syafi’i rahimahullah,seorang ‘ulama besar pendiri madzhab syaafi’iyyah,mendefinisikan, bid’ah sbb,
ما أحدث يخالف كتابا أو سنة اأو أثرا أو اجماعا, فهذه البدعة الضلالة. وما أحدث من الخير, لا خلاف فيه لواحد من هذه الأصول, فهذه محدثة غير مذمومة.
“ Bid’ah adalah apa-apa yang diadakan yang menyelisihi kitab Allah dan sunah-NYA, atsar, atau ijma’ maka inilah bid’ah yang sesat. Adapun perkara baik yang diadakan, yang tidak menyelisihi salah satu pun prinsip-prinsip ini maka tidaklah termasuk perkara baru yang tercela.”

Imam Ibnu Rojab rahimahullah dalam kitabnya yang berjudul “ Jami’ul Ulum wal Hikam “ mengatakan bahwa bid’ah adalah,
ما أُحْدِثَ ممَّا لا أصل له في الشريعة يدلُّ عليه ، فأمَّا ما كان له أصلٌ مِنَ الشَّرع يدلُّ عليه ، فليس ببدعةٍ شرعاً ، وإنْ كان بدعةً لغةً ،“ Bid’ah adalah apa saja yang dibuat tanpa landasan syari’at. Jika punya landasan hukum dalam syari’at, maka bukan bid’ah secara syari’at, walaupun termasuk bid’ah dalam tinjauan bahasa.”

1. Kalau begitu Tahlil itu bid’ah! Setiap perbuatan bid’ah sesat ! setiap sesat masuk neraka..????
Tunggu dulu, anda berada didepan Komputer ini juga bid’ah sebab tidak pernah di kerjakan oleh nabi S A W kalau begitu anda sesat dan masuk neraka???? Akal sesat pasti menolak logika seperti ini. it’s jangan salah menafsirkan bid’ah….
Ulama membagi bid’ah menjadi dua , bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah , sedangkan bid’ah hasanah sama sekali tidak sesat meskipun tidak pernah dikerjakan oleh nabi jadi ukurannya bukan pernah dikerjakan oleh nabi atau tidak , namun lebih luas dari itu, apakah sesuai dengan syariat atau tidak ! yang dimaksudkan syariat disini tentu saja dalil dalil alquran sunnah ,atsarus shahabah , Ijma’ & qiyas . jika melakukan sesuatu yg bertentangan dengan dalail dalil tersebut maka sesat....
Sekarang kita lihat apakah dalam tahlil ada yang bertentangan dengan syari’at ? tidak ada, tahlil adalah serangkaian kalimat yang berisi dzikir, bacaan alqur’an, yang disusun untuk sekedar mudah untuk di ingat, biasanya dibaca secara berjemaah yang pahalanya dihadiahkan pada mayit , rangkaian bacaan yg ada mempunyai keutamaan yang mempunyai dasar yg kuat, dari sisi ini jelas tahlil tidak ada yg bertentangan dengan syariat......
Jika yg dipermasalahkan adalah sampai dan tidaknya pahala maka perdebatan tidak akan menemui ujng usai, sebab itu masalah khilafiyah dengan argumen masing masing ada yang mengatakan pahalanya bisa sampai ada yg mengatakan tidak, pendeknya ulama’ sepakat, untuk tidak sepakat  ya sudah jangan dipermasalahkan lagi. itu urusanmu….
Hemat kita urusan pahala adalah hak prerogatif Allah yang tidak bisa di interfensi oleh siapapun. Kita yang membaca tahlil esensinya kan berdo’a semoga pahala bacaan kita disampaikan kepada mayit......
Lepas dari Khilafiyah itu KH Sahal Mahfud, kajen berpendapat bahwa acara tahlilan yg sudah mentradisi hendaknya terus dilestarikan sebagai salah satu budaya yg bernilai islami dalam rangka melaksanakan ibadah sosial sekaligus meningkatkan dzikir kepada Allah.....
2. Hukum memberi jamuan dalam tahlilan
Memberi jamuan yang biasa diadakan ketika ada orang mati, itu diperbolehkan. Banyak dari kalangan ulamaa yang mengatakan bahwa semacam itu termasuk ibadah yang terpuji dan , memang, dianjurkan dengan berbagai alasan. Karena hal itu, kalau ditilik dari segi jamuannya adalah termasuk sadaqah”yang, memang, dianjurkan oleh agama menurut kesepakatan ulama’. — yang pahalanya dihadiyahkan pada orang telah mati. Dan lebih dari itu, ada tujuan lain yang ada di balik jamuan tersebut, yaitu,(1) ikramud dlaif (memulyakan tamu) (2) bersabar menghadapi musibah. (3) tidak menampakkan rasa susah dan gelisah kepada orang lain. Ketiga masalah tersebut, semuanaya, termasuk ibadah dan perbuatan taat yang diridlai oleh Allah AWT serta pelakunya akan mendapatkan pahala yang besar.
Dengan catatan biaya jamuan tersebut tidak diambilkan dari harta ahli waris yg berstatus mahjuralaih. Apabila biaya jamuan tersebut diambilakan harta ahli waris yg berstatus mahjuralaih.(seperti anak yatim), maka hukumnya tidak bolehkan......
Nah..... jika harus jual barang berharga & segala macemnya gimane,....????
Bukan tahlilanya yg salah, cara orang tersebut menyikapi hakekat tahlilan yg harus diluruskan, itulah yg menjadi polemik masyarakat saat ini.. banyak kok didaerah saya juga pernah, hanya menyediakan makanan ala kadarnya saja, sohibul musibah adalah orang yg tidak punya ( beliau meminta maaf sebelumnya karena tidak bisa menghormati tamu lebih baik dari yg mereka sediakan ini) para masyarakatpun memaklumi dan memahami acara yang mulia inipun tetap berlangsung dengan baik, ini harusnya bisa dijadikan contoh ditempat lain.. ya gak kawan ...?????
Namun demikian shadakah itu sama sekali tidak mengurangi nilai pahala sedekah yang pahalanya dihadiahkan pada mayit seperti penjelasan diatas. ada beberapa ulama seperti Syaikh nawawi syaikh ismail dll menyatakan, bersedekah untuk orang yg telah meninggal dunia itu sunnah(matlub) Cuma hal itu tidak boleh disengaja dikaitkan dengan hari hari yg telah mentradisi di suatu komunitas masyarakat. Malah jika acara tersebut dimaksudkan untuk meratapi mayit, maka haram.....
 Nihayatuz zain(281) , Ianatut talibin 11/166
والتصدق عن الميت بوجو شرعي مطلوب ولا يتقيد بكونه فى سبعة ايام او اكثر او اقل وتقييد بعض الايام من العوائد فقط كما افتى بذلك السيد احمد دحلان وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت فىثالث من موته وفىسابع وفى تمام العشرين وفى الاربعين وفى المائة وبعد ذلك يفعل كل سنة حولا فى يوم الموت كما افاده شيخنا يوسف السنبلاوى اما الطعام الذى يجتمع عليه الناس ليلة دفن الميت المسمى بالوحشة فهو مكروه مالم يكن من مال اليتام والا فيحرم كذافى كشف اللثام
نهاية الزين 33281
ومنها مسألة مهمة ولأجلها كانت هذه الرسالة. وهي ما يصنعه أهل الميت من الوليمة ودعاء الناس اليها للأكل. فان ذلك جائز كما يدل عليه الحديث المذكور بل هو قربة من القرب لأنه اما أن يكون بقصد جصول الأجر والثواب للميت وذلك من أفضل القربات التي تلجق الميت باتفاق. واما أن يكون بقصد اكرام الصيف والتسلي عن المصاب وبعدا عن اطظهار الحزن وذلك أيصا من القربات والطعاب التي يرضاها رب العالمين وثيب فاعلها ثوابها عظيما وسواء كان ذلك يوم الوفات عقب الدفن كما فعلته زوجة الميت المذكورة فى الحديث أو بعد ذلك وفى الحديث نص صريح فى مشروعية ذلك. الى قوله
وهذا كله كما هو ظاهر فيما اذا لم يوص الميت باتخاذ الطعام واطعامه للمعزين الحاضرين والا فيجب ذلك عملا بوصيته وتطون الوصية معتبرة من الثلث أي ثلث تركة الميت قال فى التحفة-ج 3 ص 208.
قرة العين بفتاوى الشيخ اسماعيل الزين 175 -181

Sahabatku yg dirahmati Allah,.......Kata “tahlilan “ memang didalam masa rosul tidak ada, tapi apa yg dibaca didalam tahlilan rosul mencontohkannya, nah inilah tuntunan, istilahnya memang belum ada, tapi isinya sudah dari dulu Rosul menyuruh kita mengerjakannya, itulah karena pandainya para ulama dalam menyusun suatu isitlah (tahlilan) kemudian mengumpulkan bacaan Al Qur’an, Dzikir, Tasbih, Tahmid, Tahlil, Shalawat dan bacaan lainnya. Dengan kata lain mengadakan acara Tahlilan dengan tujuan untuk memohon kepada Allah SWT., agar kerabat atau keluarga yang telah dipanggil kehadirat-Nya mendapatkan ampunan dan tempat yang layak disisi-Nya, serta berbahagia di alam kubur sana.
lihatlah satu isinya, secara dzahir saja isi daripada tahlilan tersebut sangat baik, karena berisi bacaan2 dari Al Qur’an dan surat-surat yang sudah terkenal tentang fadhilah atau keutamaan surat tersebut, contohnya surat alfatihah..
diriwayatkan oleh sayyidina Ibnu Abbas dalam kitab Shahih Muslim :
أَبْشِرْ بِنُوْرَيْنِ اُوْتِيْتَهُمَا لَمْ يُؤْتَهُمَا نَبِىٌ قَبْلَكَ فَاتِحَةُ الْكِتَابِ وَخَوَاتِيْمُ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ لَنْ تَقْرَأَ بِحَرْفٍ مِنْهُمَا اِلاأَعْطَيْتُهُ [2
“Bergembiralah engkau (Muhammad SAW) dengan dua cahaya yang diberikan kepadamu dan beleum pernah diterima oleh nabi sebelummu yakni surat Al Fatihah dan beberapa ayat terakhir surat Al Baqarah. Tidaklah kamu membaca satu huruf dari keduanya kecuali engkau akan diberi imbalannya. (Shahih Muslim, 1339)
Selain dari surat Al Fatihah masih banyak lagi surat-surat dalam bacaan tahlil yang terkenal akan fadhilah atau keutamaan surat tersebut, seperti surat Al Ikhlas, Al Falaq, Annas dan juga surat Yasin. Disamping itu tahlilan juga memuat do’a-do’a yang diajarkan oleh Rasulullah,
dalam hal ini, siapa yang cerdas jawabnya jelas para ulama, yang lebih paham tentang alquran dan hadist, yang karena kecerdasaan ingin memudahkan bagi orang awam agar selalu mengerjakan amalan baik yang dirangkum dalam wadah tahlilan yang isinya semua dicontohkan rosul saw. mulane yuk do ngaji, ngilangke kebodohan, ngerisiki ati, golek ridhane gusti illahi robby..
dahulu ketika ada salah seorang meninggal dunia, maka yang dilakukan oleh keluarga, kerabat dan para tetangga adalah meratapi si mayit dan melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak baik, seperti bermain kartu, judi dan minum-minuman. Setelah para muballegh datang secara berangsur-angsur, kemudian mereka berusaha dengan sabar dan perlahan-lahan diajak membaca atau mengucapkan kalimah thayyibah dan bacaan-bacaan lainnya. apakah ini tidak baik, jelas ini baik sekali, bagaimana jika tradisi meratapi si mayit dan melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak baik, seperti bermain kartu, judi dan minum-minuman tidak diganti dengan membaca kalimat thayyibah dan doa2 yang baik ?, bisa dipastikan tradisi buruk itu akan diteruskan sampai generasi sekarang, tak bisa membayangkan.. astagfirullah,

Pada waktu agama Hindu & Budha masuk di Indonesia, kedua agama ini tidak dapat merubah tradisi yang telah dilakukan oleh bangsa Indonesia yang berpaham animisme tersebut, sehingga tradisi tersebut berlangsung terus sampai saat agama Islam masuk ke Indonesia dibawa oleh para penganjur Islam yg kemudian terkenal dengan nama Wali Songo.....
Pada saat Wali Songo datang, tradisi bangsa Indonesia yg telah berurat berakar setelah ratusan & bahkan mungkin ribuan tahun lamanya, tidak diberantas, tapi hanya diarahkan dan dibimbing sedemikian rupa, sehingga tidak bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam.
Dengan demikian ritual Tahlil khususnya yang ada di Indonesia, adalah hasil dari negosiasi antara agama pribumi dengan agama Islam yang datang kemudian, , yg dilakukan oleh para ulama dan wali songo, dan mereka tentunya mengerti akan kondisi bangsa Indonesia. karena manusia dimanapun selalu dipengaruhi oleh lingkunganya.....
Dan tentunya walisongo adalah orang yg betul2 paham alquran & hadist secara mendalam, mereka semua hafal alquran, & mereka membuat suatu amalan pasti bukan karena nafsunya semata, untuk itulah yg sering membidahkan, mbok yo ngaji maleh, ngaji maleh... ngaji maleh......
Cara mudah untuk memahami islam adalah berfikir,
cobalah engkau berfikri sejenak, isi tahlilan ini, dimana letak tercelanya....
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اّلتَّهْلِيْل
إِلَى حَضْرَةِ النَّبِيِّ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمِ وَأَلِهِ وَأَزْوَاجِهِ وَأَوْلادِهِ وَذُرِّيَاتِهِ. الفاتحة………..
ثُمَّ إلِىَ حَضْرَةِ إِخْوَانِهِ مِنَ الانبِيَاءِ وَالمُرْسَلِيْنَ وَالاوْلِيَاءِ وَالصَّحَابَةِ وَالتَّابعِيْنَ وَالْعُلَمَاءِ الْعَامِلِيْنَ وَالْمُصَنِّفِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ وَالْمَلَائِكَةِ الْمُقَرَّبِيْنَ خُصُوْصًا سَيِّدِنَا الشَّيْخ عَبْدُالْقَادِرْ الَجَيْلانِى. الفاتحة………………………
ثُمَّ إِلَى جَمِيْعِ أَهْلِ الْقُبُوْرِمِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسلِمَاتِ وَِالمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ مِنْ مَشَارِقِ الارْضِ إلى مَغَارِبِهَا بَرِّهَا وََبَحْرِهَا خُصْوُصًا إلى أبَائِنَا وَأُمَهَاتِنَا وَأَجْدَادِنَا وَجَدَاتِنَا وَمَشِّايَخِنَا وَمَشَايِخِ مَشَايِخِنَا وَأَسَاتِذَاتِنَا وَأَسَاتِذَةِ أَسَاتِذَتِنَا وَلِمَنْ إِجْتِمَعِنَا هَاهُنَا بِسَبَبِهِ. الفاتحة……………………
Dan ada juga yg setelah membaca surat Al Fatihah dilanjutkan dengan membaca Surat Yasin kemudian dilanjutkan dengan surat yg ada dibawah ini....
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4) لأإله إلاالله X 1
لأإلَهَ إلااللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلِلَهِ الْحَمْدُ بِسْمِ اللهِ الْرَّحْمَنِ الْرَّحِيْمِ
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5)
لأإلَهَ إلااللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلِلَهِ الْحَمْدُ بِسْمِ اللهِ الْرَّحْمَنِ الْرَّحِيْمِ
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6)
لأإلَهَ إلااللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلِلَهِ الْحَمْدُ بِسْمِ اللهِ الْرَّحْمَنِ الْرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (1) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (2) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (3) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (4) اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (5) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ (6) غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7)
الم (1) ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ (2) الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (3) وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآَخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ (4) أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (5) وَإِلَهُكُمْ إِلَهُ وَّاحِدْ, لَااِلَهَ اِلَّا هُوَ الرَّحْمَنِ الْرَّحِيْمِ
اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ (255) لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (284) آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286)
إِرْحَمْنَا يَاأَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
رَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهَ عَلَيْكُم أهْلَ الْبَيْتِ إنَّهُ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. إنَمَا يُرِيْدُ اللهِ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهَّرُكُمْ تَطْهِيْرَا.إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (56)اَللَّهُمَّ صَلِّى أَفْضَلَ الصَلَاةِ عَلَى أَسْعَدِ مَخْلُوقَاتِكَ نُوْرِ الْهُدَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. عَدَدَ مَعْلُوْمَاتِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ كُلَّمَا ذَكَرَكَ الذَّاكِرُوْنَ. وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغاَفِلُوْنَ . اَللَّهُمَّ صَلىِّ اَفْضَلَ الصَّلَاةِ عَلَى أَسْعَدِ مَخْلُوْقَاتِكَ شَمْسِ الضُّحَى سَيِّدِنَا وَمَوْلانَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَدَدَمَعْلُوْمَاتِكَ وَمِدَادَكَلِمَاتِكَ كُلَّمَا ذَكَرَكَ الذَاكِرُوْنَ. وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغَافِلُوْنَ اَللهَّمَ صَلِّى أَفْضَلَ الصَّلَاةِ عَلَى أَسْعَدِ مَخْلُوْقَاتِكَ بَدْرِ الدُّجَى سَيِّدِنَا وَمَوْلَانَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَدَدَ مَعْلُوْمَاتِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ كُلَّمَا ذَكَرَكَ الذَاكِرُوْنَ . وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغَافِلُوْنَ . وَسَلَِّمْ وَرَضِيَ اللهُ تَعََالىَ عَنْ سَادَاتِنَا أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ أَجْمَعِيْنَ . حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الوَكيِلْ. نِعْمَ الَموْلَى وَنِعْمَ النَّصِير. وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إلابِاللهِ العَلِيِّ الْعَظِيْمِ . أَسْتَغْفِرُاللهَ العَظِيْمِ .3X
أَفْضَلُ الذِكْرِ فَاعْلَمْ أَنَّهُ :
لاإله إلاألله ……..حَيٌّ مَوْجُوْد
لاإله إلاألله ……..حَيٌّ مَعْبُوْد
لاإله إلاألله ……..حَيٌّ باَق
لاإله إلاألله ….. X 100
لاإله إلاألله محمد رسولالله
أللهم صلى على سيدنا محمد, أللهم صلى عليه وسلم X 3
أللهم صلى على سيدنا محمد يارب صل عليه وسلم X1
سبحان الله وبحمده . سبحان الله العظيم …….. X7
سبحان الله وبحمده . سبحان الله العظيم وبحمده ….. X3. أللهم صل على حبيبك سيدنا محمد وعلى اله وصحبه وسلم ……… X 3
. أللهم صل على حبيبك سيدنا محمد وعلى اله وصحبه وبرك وسلم أجمعين . الفاتحة ………….
دعا الفاتحة
بِسْمِ اللهَِ الرَحْمَنِ الرَحيْمِ الَحَمْدُ لِلَهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ . اَلَّلهُمَّ صَلِّى عَلَى سَيِّدِنّا مُحَمَّدٍ فِي الاَوَّلِيْنَ . وَصَلِّ وَسَلِّم عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ فِي الاَخِرِيْنَ. . وَصَلِّ وَسَلِّم عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ فِي المَلَاءاِلاَعْلَى إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ . اَللَّهُمَّ اجْعَلْ وَاَوْصِلْ ثَوَابَ مَاقَرَأْنَاهُ مِنَ القُرْأَنِ العَظِيْمِ . وَمَا قُلْنَا مِنْ قَوْلِ لَااِلَهَ اِلَّا الله وَمَا سَبَّحْنَاهُ وَبِحَمْدِهِ . وَمَا صَلَّيْنَاُه عَلَى النَّبِيِّ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فِى هَذَا المَجْلِسِ المُبَارَك , هَدِيَّةً وَاصِلَةً , وَرَحْمَةً نَازِلَةً , وَبَرَكَةََ شَامِلَةً , وَصَدَقَةً مُتَقَبَّلَةً , نُقَدِّمَ ذَلِكَ وَنُهْدِيْهِ اِلَى حَضْرَةِ سَيِّدِنَا وَحَبِيْبِنَا وَشَفِيْعِيْنَا وَقُرَّةِ أَعْيُنِنَا مُحَمَّدٍ صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . ثُمَّ إِلَى أَرْوَاحِ أَبَائِهِ وَإِخْوَانِهِ مِنَ الاَنِبيَاءِ وَالمُرْسَلِيْنَ . صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَمُهَُ عَلَيْهِ وَعَلَيْهِمْ أَجْمَعِيْنَ .وَإِلَى رُوْحِ أَلِ كُلِّ وَالصَحَابَةِ وَالقَرَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَّابِعِ التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَاِن إِلَى يَوْمِ الدَّيْنِ . ثُمَّ إِلَى جَمِيْعِ أَهْلِ القُبُوَْرِ مِنَ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ وَالمُؤْمِنِيْنَ وَالمًؤْمِنَاتِ الاَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالَامْوَاتِ مِنْ مَشَارِقِ الاَرْضِ إِلَى مَغَارِبِهَابَرِّهَا وَبَحْرِهَا خُصُوصًا إِلَى أَبَائِنَا وَأُمَّهَاتِنَا وَأَسَاتِذَتِنَا وَأَسَاتِذَةِ أَسَاتِذَتِنَا وَلِمَنِ اجْتَمَعْنَا هَاهُنَا بِسَبَبِهِ وَلِاَجْلِهِ اَللَّهُمَّ اغْفِرْلَهُ (لها / لهم ) وَارْحَمْهُ (لها / لهم ) وَعَافِهِ (لها/ لهم ) وَعْفُ عَنْهُ (لها / لهم ) وَوَالِدِيْنَا وَوَالِدِيْهِمْ وَأُصُوْلِهِمْ وَفُرُوْعِهِمْ . اَللَّهُمَّ اجْبُرْانكِسَارَنَا وَاقْبَلِ اعتِذَارَنَا واَخْتِمْ باِلصَّالِحَاتِ أَعْمَالَنَا وَعَلَى الاِيْمَانِ وَالاِسْلَامِ جَمِيْعًا تَوَفنَّاَ . وَأَنْتَ رَاضٍ عَنَّا . وَلَاتُخَيِّبْنَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْلَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ . وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ . سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمِّا يَصِفُوْنَ . وَسَلَامٌ عَلَى المُْرسَلِيْنَ وَ الْحَمْدُ لِلَهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ . الفاتحة…………………
Dalam uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa tahlil adalah perkara yg baik (khair) bukan perkara yg buruk (sayyiah) karena berisikan shalawat, tasbih, tahmid, tahlil dan do’a2 yg bagus serta tahlil juga bisa melatih lisan untuk selalu berdzikir kepada Allah.....


DALIL ALQUR'AN & HADIST
Dalil dari alqur'an
Seperti yg tersebut didalam Al Qur’an:
1. Qs. Muhammad 19
وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ
“dan mohonlah ampunnan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.”
Dari ayat tersebut menerangkan bahwa orang2 mukmin laki2 & perempuan mendapatkan manfaat dari istighfar orang mukmin lainnya....
2. Qs. Al Nuh 28
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَلَا تَزِدِ الظَّالِمِينَ إِلَّا تَبَارًا
“Ya tuhanku ampunilah aku. Ibu bapakku, orang yang masuk kerumahku dengan beriman, serta semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zhalim itu selain kebinasaan.”
3. Qs. Ibrohim 40-41
رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ (40) رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ (41)
“Ya tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya tuhan kami, perkenankanlah do’aku . Ya tuhan kami, ampunilah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab.”
4. Qs. At Tur 21
وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
“dan orang-orang yang beriman, serta anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap mausia terikat dengan apa yang dikerjakannya.”
Mengenai ayat ini Syekh ‘Alauddin Ali Bin Muhammad Bin Ibrahim Al Baghdadi memberikan penjelasan sebagai berikut:
“kami menyamakan anak-anak mereka yang kecil dan yang dewasa dengan keimanan orang tua mereka. Yang dewasa dengan keimanan mereka sendiri, sementara yang kecil dengan keimanan orang tuanya. Keislaman seorang anak yang masih kecil diikutkan pada salah satu dari kedua orang tuanya. (kami menyamakan kepada mereka keturunan mereka) artinya menyamakan orang-orang mukmin di surga sesuai dengan derajat orang tua mereka, meskipun amal-amal mereka tidak sesuai dengan derajat orang tua mereka, meskipun amal-amal mereka tidak sampai pada derajat amal orang tua mereka. Hal itu sebagai penghormatan kepada orang tua mereka agar mereka senang. Keterangan ini diriwayatkan dari Ibn Abbas ra.”

DALIL DARI HADIST
Selain dalil dari Al Qur’an yg menerangkan bahwa, orang yang sudah meninggal dunia dapat merasakan manfaat amaliyah orang lain, dalam hadispun tedapat keterangan yang menyatakan hal tersebut....
اَنَّ عَائِسَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا سَأَلَتِ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ أَقُوْلُ إِذَا اسْتَغْفَرْتُ لِاَهْلِ الْقُبُوْرِقَالَ قُوْلِى اَلسَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الْدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإنَّا إنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ (صحيح مسلم, رقم 1619)
“Sesungguhnya ‘Aisyah RA bertanya kepada Rasulullah , apa yg harus dibaca ketika kami memohon ampun bagi ahli kubur? Rasulullah SAW menjawab, Ucapkanlah, Salam sejahtera atas engkau semua wahai ahli kubur dari golongan mukminin dan muslimin, semoga Allah SWT melimpahkan Rahmat-Nya bagi orang2 yg mendahului serta orang2 yag datang kemudian dari kami. Dan Insya Allah kami akan menyusul kalian.”
Hadits diatas menerangkan bahwa Rasulullah menganjurkan untuk ziarah kubur dan mengucapkan salam kepada ahli kubur serta mendo’akannya dan ada juga hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah sering ziarah kemaqam baqi’. Bisa dipahami dari penjelasan tersebut, bahwa ahli kubur dapat mendengar salam dari orang yang mengucapkan salam kepada ahli kubur tersebut dan memperoleh manfaat dari do’a tersebut.
عن عثمان بن عفان رضي الله عنه قال كان النبي صلى الله عليه وسلم إذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اِسْتَغْفِرُوا لاَخِيْكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالْتَّثْبِيْتِ فَاِءنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ (سنن ابي داود, رقم 2804 )
“Dari Usman bin Affan, ia berkata jika Nabi Muhammad SAW selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri didekat kubur lalu bersabda, hendaklah kamu sekalian memintakan ampunan bagi saudaramu (yang meninggal ini) baginya karena saat ini dia sedang ditanya oleh malaikat.”
عَنْ عَائِسَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلا أَتَى النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أُمِّىْ أُفْتُلِتَتْ َنفْسُهَا وَلَمْ تُوْصِ وَأَظَنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ (صحيح مسلم , رقم 1672 )
“Dari ‘Aisyah RA, seseorang laki-laki bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, Ibu saya meninggal dunia secara mendadak dan tidak sempat berwasiat. Saya menduga seandenya dia dapat berwasiat, tentu ia akan bersedekah. Apakah ia akan mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya ? Nabi Muhammad SAW menjawab, “Ya”. 
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيْرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ وَأَمَّا الاخَرُ فَكَانَ يَمْشِى بِالنَّمِيْمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيْدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةٍ , قَالُوا يَا رَسُولُ الله لِمَ فَعَلْتَ هَذَا ؟ قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَالَمْ يَيْبَسَا (صحيح البخارى, رقم 209)
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, suatu hari Nabi SAW berjalan melewati dua pemakaman. Kemudian beliau bersabda, kedua orang yang berada dalam kuburan ini sekarang sedang disiksa. Namun keduanya disiksa bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena ia kencing dan tidak menutup auratnya. Dan yang lain disiksa karena suka mengadu domba. Lalu Nabi SAW mengambil pelapah kurma dan membelahnya menjadi dua, kemudian menancapkanya diatas kubur masing-masing. Para shahabat bertanya, mengapa engkau melakukan hal tersebut ? Nabi SAW menjawab, semoga keduanya mendapatkan keringanan siksa selama pelepah kurma ini belum kering.”
عَنْ مَعْقِلٍ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَيس قَلْبُ اٍلقُرْأَنِ لا يَقْرَؤُهَا رَجُلٌ يُرِيْدُ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالدَّارَ الاخِيْرَةَ إلا غُفِرَ لَهُ وَاقْرَؤُهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ (مسند احمد بن حنبل , رقم 1941 )|
“Diriwayatkan dari Ma’kil bin Yasar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, surat yasin adalah intisari Al Qur’an. Tidaklah seseorang membacanya dengan mengharap rahmat Allah SWT kecuali Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya. Maka bacalah surat Yasin atas orang-orang yang telah meninggal diantara kamu sekalian.”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ . قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ ثُمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدْ وَأِلَهُكُمُ الْتَكَاثُرُ ثُمَّ قَالَ إِنِّي جَعَلْتُ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُ مِنْ كَلَامِكَ لاَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ كَانُوْا شُفَعَاءَ لَهُ إِلَى اللهِ تَعَالَى (أخرجه أبو القاسم الزنجاني , حول خصائص القرأن : 46 )
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, barang siapa memasuki pemakaman lalu membaca sura Al Fatihah, Al Ikhlas dan At Takatsur, lalu berdo’a, Aku hadiahkan bacaan yang aku baca dari firman-Mu untuk semua Ahli Qubur dari kalangan mukmiin dan mukminat, maka semua ahli qubur itu akan memberikan syafa’at (pertolongan) kepada orang yang membaca surat tersebut.”
كَانَتِ الاَنْصَارُ إِذَا مَاتَ لَهُمُ الْمَيِّتُ اخْتَلَفُوْا عَلَى قَبْرِهِ يَقْرَؤُنَ عِنْدَهُ الْقُرْأَنَ (الروح: 11 )
“Jika ada shahabat dikalangan Anshar meninggal dunia, mereka berkumpul di depan kuburnya sambil membaca Al Qur’an.”

Demikianlah beberapa Hadits yg bisa Disebutkan dalam penulisan risalah ini, tentunya masih banyak sekali dalil2 dari hadits yg menjelaskan bahwa amaliyah orang yg masih hidup dapat bermanfaat bagi orang yg sudah meninggal dunia, dan dengan disebutkannya beberapa dalil dari hadits yang tersebut diatas penulis berharap bagi para pembaca ketika melakukan ritual tahlil tidak lagi mersa bimbang dan khawatir kalau2 perbuatan tersebut sia-sia....
sungguh hanya orang2 yg paham mendalam alquran dan hadist sajalah yg bisa demikian, itulah hebatnya para ulama, maka telitilah kawan, kajilah, maka engkau kan dapatkan kebenaran-kebenaran.. jangan gunakan nafsumu, maupun kebodohan-kebodohanmu…

KENDURI ARWAH, TAHLILAN & YASINAN MENURUT ULAMA 
Limpahan kebahagiaan & kasih sayang Nya  semoga selalu tercurah pada hari hari anda,.....

Saudaraku yg kumuliakan,....
Hal itu merupakan pendapat orang orang yg kalap dan gerasa gerusu tanpa ilmu, kok ribut sekali dengan urusan orang yg mau bersedekah pada muslimin...??????
عن عائشة أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال ثم يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص وأظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها قال نعم
Dari Aisyah ra bahwa sungguh telah datang seoranglelaki pada nabi saw seraya berkata : Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal mendadak sebelum berwasiat, kukira bila ia sempat bicara mestilah ia akan bersedekah, bolehkah aku bersedekah atas namanya?, Rasul saw menjawab : “Boleh” (Shahih Muslim hadits no.1004).
Berkata Al Hafidh Al Imam Nawawi rahimahullah :
وفي هذا الحديث أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها وهو كذلك باجماع العلماء وكذا أجمعوا على وصول الدعاء
“Dan dalam hadits ini (hadits riwayat shahih muslim diatas) menjelaskan bahwa shadaqah untuk mayit bermanfaat bagi mayit, dan pahalanya disampaikan pada mayyit, demikian pula menurut Ijma (sepakat) para ulama, dan demikian pula mereka bersepakat atas sampainya doa doa” (syarh Imam Nawawi ala shahih muslim juz 7 hal 90)
Maka bila keluarga rumah duka menyediakan makanan dengan maksud bersedekah maka hal itu sunnah, apalagi bila diniatkan pahala sedekahnya untuk mayyit, demikian kebanyakan orang orang yg kematian, mereka menjamu tamu2 dengan sedekah yg pahalanya untuk si mayyit, maka hal ini sunnah.....
Lalu mana dalilnya yg mengharamkan makan dirumah duka....????

Mengenai ucapan para Imam itu, yg dimaksud adalah membuat jamuan khusus untuk mendatangkan tamu yg banyak, dan mereka tak mengharamkan itu :
Perlu diketahui bahwa Makruh adalah jika dihindari mendapat pahala dan jika dilakukan tidak mendapat dosa.
1. Ucapan Imam nawawi yg anda jelaskan itu, beliau mengatakannya tidak disukai (ghairu Mustahibbah), bukan haram, tapi orang wahabi mencapnya haram padahal Imam Nawawi mengatakan ghairu mustahibbah, berarti bukan hal yg dicintai, ini berarti hukumnya mubah, dan tidak sampai makruh apalagi haram, dan yg dimaksud adalah mengundang orang dengan mengadakan jamuan makanan (ittikhaadzuddhiyafah), beda dengan tahlilan masa kini bukanlah jamuan makan, namun sekedar makanan ala kadarnya saja, bukan Jamuan, hal ini berbeda dalam syariah, jamuan adalah makan besar semacam pesta yg menyajikan bermacam makanan, ini tidak terjadi pada tahlilan manapun dimuka bumi, yg ada adalah sekedar besek atau sekantung kardus kecil berisi aqua dan kue kue atau nasi sederhana sekedar sedekah pada pengunjung, maka sedekah pada pengunjung hukumnya sunnah.
2. Imam Ibnu Hajar Al Haitsamiy menjelaskan adalah :
من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه بدعة منكرة مكروهة
“mereka yg keluarga duka yg membuat makanan demi mengundang orang adalah hal Bid’ah Munkarah yg makruh” (bukan haram)
semoga anda mengerti bahasa, bahwa jauh beda dengan rumah duka yg menyuguhkan makanan untuk tamu yg mengucapkan bela sungkawa, jauh berbeda dengan membuat makanan demi mengundang orang agar datang, yg dilarang (Makruh) adalah membuat makanan untuk mengundang orang agar datang dan meramaikan rumah, lihat ucapan beliau, bid;ah buruk yg makruh.., bukan haram, jika haram maka ia akan menyebutnya : Bid’ah munkarah muharramah, atau cukup dengan ucapan Bid’ah munkarah, maka itu sudah mengandung makna haram, tapi tambahan kalimat makruh, berarti memunculkan hukum sebagai penjelas bahwa hal itu bukan haram,
Entahlah para wahabi itu tak faham bahasa atau memang sengaja menyelewengkan makna, sebab keduanya sering mereka lakukan, yaitu tak faham hadits dan menyelewengkan makna.
Dalam istilah istilah pada hukum syariah, sungguh satu kalimat menyimpan banyak makna, apalagi ucapan para Muhaddits dan para Imam, dam hal semacam ini sering tak difahami oleh mereka yg dangkal dalam pemahaman syariahnya,

Imam Nawawi tidak mengucapkan haram, karena bila haram beliau tak payah payah menaruh kata ghairu mustahibbah dlsb, beliau akan berkata haram mutlaqan (haram secara mutlak), namun beliau tak mengatakannya,
Dan mengenai kata “Bid’ah” sebagaimana mereka menukil ucapan Imam Nawawi, fahamilah bahwa Bid;ah menurut WAHABI sangat jauh berbeda dengan BID’AH menurut Imam Nawawi, Imam Nawawi berpendapat Bid’ah terbagi lima bagian, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram (rujuk Syarh Nawawi ala Shahih Muslim Juz 6 hal 164-165),
maka sebelum mengambil dan menggunting Ucapan Imam Nawawi, fahami dulu apa maksud bid’ah dalam ta’rif Imam Nawawi, barulah bicara fatwa Bid’ah oleh Imam Nawawi,
bila Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam Bid’ah itu ada yg Mubah dan yg makruh, maka ucapan “Bid’ah Ghairu Mustahibbah” bermakna Bid’ah yg mubah atau yg makruh,
kecuali bila Imam Nawawi berkata “Bid’ah Muharramah” (Bid’ah yg haram).
Namun kenyataannya Imam Nawawi tidak mengatakannya haram, maka hukumnya antara Mubah dan makruh.
Untuk Ucapan Imam Ibn Hajar inipun jelas, beliau berkata Bid’ah Munkarah Makruhah, (Bid’ah tercela yg makruh), karena Bid;ah tercela itu tidak semuanya haram, sebagaimana masa kini sajadah yg padanya terdapat hiasan hiasan warna warni membentuk pemandangan atau istana istana dan burung burung misalnya, ini adalah Bid’ah buruk (munkarah) yg makruh, tidak haram untuk memakainya shalat, tidak batal shalat kita menggunakan sajadah semacam itu, namun Bid;ah buruk yg makruh, tidak haram, karena shalatnya tetap sah.
Hukum darimana makruh dibilang haram?, makruh sudah jelas makruh, hukumnya yutsab ala tarkihi wala yu’aqabu ala fi’lihi (mendapat pahala bila ditinggalkan dan tidak mendapat dosa bila dilakukan),
Dan yg dimakruhkan adalah menyiapkan makanan untuk mengundang orang, beda dengan orang datang lalu shohibul bait menyuguhi.
Berkata Shohibul Mughniy :
فأما صنع أهل الميت طعاما للناس فمكروه لأن فيه زيادة على مصيبتهم وشغلا لهم إلى شغلهم وتشبها بصنع أهل الجاهلية

Bila keluarga mayyit membuat makanan untuk orang, maka makruh, karena hal itu menambah atas musibah mereka dan menyibukkan, dan meniru niru perbuatan jahiliyah.
(Almughniy Juz 2 hal 215)
Lalu shohibul Mughniy menjelaskan kemudian :
وإن دعت الحاجة إلى ذلك جاز فإنه ربما جاءهم من يحضر ميتهم من القرى والأماكن البعيدة ويبيت عندهم ولا يمكنهم إلا أن يضيفوه
Bila mereka melakukannya karena ada sebab/hajat, maka hal itu diperbolehkan, karena barangkali diantara yg hadir mayyit mereka ada yg berdatangan dari pedesaan, dan tempat tempat yg jauh, dan menginap dirumah mereka, maka tak bisa tidak terkecuali mereka mesti dijamu (Almughniy Juz 2 hal 215)
(disini hukumnya berubah, yg asalnya makruh, menjadi Mubah bahkan hal yg mulia, karena tamu yg berdatangan dari jauh, maka jelaslah kita memahami bahwa pokok permasalahan adalah pada keluarga duka dan kebutuhan tamu,
Dijelaskan bahwa yg dimaksud adat jahiliyyah ini adalah membuat jamuan besar, mereka menyembelih sapi atau kambing demi mengundang tamu setelah ada kematian, ini makruh hukumnya, sebagian ulama mengharamkannya, namun beda dengan orang datang karena ingin menjenguk, lalu sohibulbait menyuguhi ala kadarnya, Bukan kebuli dan menyembelih kerbau, hanya besek sekedar hadiahan dan sedekah.
baiklah jika sebagian saudara kita masih belum tenang maka riwayat dibawah ini semoga dapat menenangkan mereka :
dari Ahnaf bin Qeis ra berkata : “Ketika Umar ra ditusuk dan terluka parah, ia memerintahkan Shuhaib untuk membuat makanan untuk orang orang” (AL Hafidh Al Imam Ibn Hajar pd Mathalibul ‘Aliyah Juz 1 hal 199 no.709, dan ia berkata sanadnya Hasan)
dari Thaawus ra : “Sungguh mayyit tersulitkan di kubur selama 7 hari, maka merupakan sebaiknya mereka memberi makan orang orang selama hari hari itu” (Diriwayatkan Oleh Al Hafidh Imam Ibn Hajar pd Mathalibul ‘Aliyah Juz 1 hal 199 dan berkata sanad nya Kuat
mengenai pengadaan makanan dan jamuan makanan pada rumah duka telah kuat dalilnya sebagaimana sabda Rasul saw : “Buatlah untuk keluarga Jakfar makanan sungguh mereka telah ditimpa hal yg membuat mereka sibuk” (diriwayatkan oleh Al Imam Tirmidziy no.998 dg sanad hasan, dan di Shahih kan oleh Imam Hakim Juz 1/372)

demikian pula riwayat shahih dibawah ini ;

فلما احتضرعمر أمر صهيبا أن يصلي بالناس ثلاثة أيام ، وأمر أن يجعل للناس طعام فيطعموا حتى يستخلفوا إنسانا ، فلما رجعوا من الجنازة جئ بالطعام ووضعت الموائد ، فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه ، فقال العباس بن عبد المطلب : أيها الناس ! إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قد مات فأكلنا بعده وشربنا ومات أبو بكر فأكلنا بعده وشربنا وإنه لابد من الاجل فكلوا من هذا الطعام ، ثم مد
العباس يده فأكل ومد الناس أيديهم فأكلوا

Ketika Umar ra terluka sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih seseorang, maka ketikan hidangan hidangan ditaruhkan, orang orang tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdulmuttalib ra : Wahai hadirin.., sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum setelahnya, lalu wafat Abubakar ra dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal itu adalah hal yg mesti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau ra mengulurkan tangannya dan makan, maka orang orang pun mengulurkan tangannya masing masing dan makan.
(Al fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqatul Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110)

Kini saya ulas dengan kesimpulan :
1. membuat jamuan untuk mengundang orang banyak dg masakan yg dibuat oleh keluarga mayyit hukumnya makruh, walaupun ada yg mengatakan haram namun Jumhur Imam dan Muhadditsin mengatakannya Makruh.
2. membuat jamuan dengan tujuan sedekah dan pahalanya untuk mayyit hukumnya sunnah, sebagaimana riwayat Shahih Bukhari seorang wanita mengatakan pada Nabi saw bahwa ibuku wafat, dan apakah ibuku mendapat pahala bila aku bersedekah untuknya?, Rasul saw menjawab : Betul (Shahih Bukhari hadits no.1322), bukankah wanita ini mengeluarkan uangnya untuk bersedekah..?,
3. menghidangkan makanan seadanya untuk tamu yg datang saat kematian adalah hal yg mubah, bukan makruh, misalnya sekedar teh, atau kopi sederhana.
4. Sunnah Muakkadah bagi masyarakat dan keluarga tidak datang begitu saja dg tangan kosong, namun bawalah sesuatu, berupa buah, atau uang, atau makanan.
5. makan makanan yg dihidangkan oleh mereka tidak haram, karena tak ada yg mengharamkannya, bahkan sebagaimana riwayat yg akan saya sebutkan bahwa Umar bin Khattab ra memerintahkan tuk menjamu tamunya jika ia wafat
6. boleh saja jika keluarga mayyit membeli makanan dari luar atau ketring untuk menyambut tamu tamu, karena pelarangan akan hal itulah yg akan menyusahkan keluarga mayyit, yaitu memasak dan merepotkan mereka.

7. makruh jika membuat hidangan besar seperti hidangan pernikahan demi menyambut tamu dirumah duka

mengenai fatwa Imam Syafii didalam kitab I’anatutthaalibin, yg diharamkan adalah Ittikhadzuddhiyafah, (mengadakan jamuan besar), sebagaimana dijelaskan “Syara’a lissurur”, yaitu jamuan makan untuk kegembiraan,
namun bila diniatkan untuk sedekah, walau menyembelih seribu ekor kerbau selama 40 hari 40 malam atau menyembelih 1.000 ekor kambing selama 100 hari atau bahkan tiap hari sekalipun, hal itu tidak ada larangannya, bahkan mendapat pahala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar