texs ketik

m.taufiq

salam

Assalaamu'alaikum Warohmatullaahi Wabarokaatuh Selamat Datang Di Blog kami Semoga Allah SWT memberikan berkahnya untuk kita semua Aamiin

Senin, 15 Juni 2015

Berpegang Teguh Kepada sunnah

 




http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/7/7b/Opened_Qur%27an.jpg/220px-Opened_Qur%27an.jpgعَن العِرْبَاض بنِ سَارِيَةَ رضي الله عَنْهُمَا قالَ: وَعَظَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَوعِظَةً، وَجِلَتْ مِنْهَا القُلُوْبُ، وذَرَفَتْ مِنْهَا العُيُوْنُ، فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كأنَّها مَوعِظَةُ مُوَدِّعٍ، فأوْصِنا، قال: أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ، وَإنِّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِيْ فَسَيَرَى اِخْتْلاَفاً كَثِيْراً، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Dari al-‘Irbadh bin Sâriah radhiallahu 'anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan wejangan kepada kami yang membuat hati ciut dan air mata berlinang, maka kami lantas berkata: sepertinya ini wejangan seorang yang berpamitan/meninggalkan (kami selamanya), lantas (aku berkata) wasiatilah kami !, beliau bersabda : “Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah dan bersikap mendengar dan ta’at (loyal) meskipun orang yang memerintah (menjadi Amir/penguasa) adalah seorang budak. Sesungguhnya siapa saja yang nanti hidup setelahku maka dia akan melihat terjadinya perselisihan yang banyak; oleh karena itu, berpeganglah kalian kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk (al-Mahdiyyin), gigitlah ia(sunnahku tersebut) dengan gigi geraham, dan tinggalkanlah oleh kalian urusan-urusan baru (mengada-ada dalam urusan agama) karena sesungguhnya setiap bid’ah itu adalah sesat”. (H.R. Abu Daud dan at-Turmuzi, dia berkata : hadits ini hadits hasan shahih).

Catatan : Demikian naskah asli dari kitab “Jami’ul ‘Ulum wal hikam” karya Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali (II/109) yang menyatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud dan at-Turmuzi, dan setelah diteliti kembali ternyata matan yang ada di kedua sumber yang disebutkan oleh beliau (sunan Abu Daud dan at-Turmuzi) tidak persis seperti naskah/matan diatas ; barangkali naskah hadits tersebut diriwayatkan secara makna oleh Mushannif(pengarang), Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali. Oleh karena itu, disini kami lampirkan juga naskah sebagaimana terdapat dalam kedua sunan tersebut :


عَنِ الْعِرْبَاضِ : صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا فَقَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ . رواه أبو داود .
عَنِ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا بَعْدَ صَلَاةِ الْغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ فَقَالَ رَجُلٌ إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ . رواه الترمذي ، قَالَ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيح.


Takhrij hadits secara global


Hadits tersebut ditakhrij oleh Imam Ahmad, Abu Daud, at-Turmuzi, Ibnu Majah, Ibnu ‘Ashim, ad-Darimi, ath-Thahawi, al-Baghawi, al-Baihaqi dan lain-lain.

Makna hadits secara global

Dalam hadits tersebut, Rasulullah memberikan wasiat yang merupakan wasiat perpisahan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan para shahabatnya, karenanya para shahabat tidak membuang-buang kesempatan tersebut untuk meminta wasiat beliau maka beliau pun berwasiat agar mereka bertakwa kepada Allah dan loyal terhadap pemimpin meskipun yang memimpin itu adalah seorang budak. Disamping itu beliau juga mengingatkan agar mereka berpegang teguh kepada sunnahnya dan sunnah para khulafaur Rasyidin dan menyampaikan bahwa nanti akan terjadi perselisihan yang amat banyak antar mereka setelah beliau wafat ; oleh karenanya, beliau melukiskan sikap mereka terhadap sunnah beliau dan sunnah para khulafaur Rasyidun itu haruslah seperti orang yang sedang menggigit(sesuatu) dengan gerahamnya. Beliau juga tidak lupa mengingatkan mereka agar meninggalkan bid’ah dalam urusan agama karena semua bid’ah itu adalah sesat .

Penjelasan tambahan

Terdapat tambahan dalam matan hadits tersebut dari riwayat-riwayat yang lain namun para ulama menolak adanya tambahan tersebut dan menganggapnya sebagai “idraj” (sisipan) dari perawi yang dalam ilmu hadits disebut hadits Mudraj.
Penjelasan hadits kali ini akan dibuat perpenggalan matan hadits diatas :

Kalimat وعظنا رسول الله صلى الله عليه وسلم موعظة (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan wejangan kepada kami); Terdapat tambahan dalam riwayat Ahmad, Abu Daud dan at-Turmuzi dengan kata : بليغة yang menambah pengertian hadits yang kita bahas diatas yaitu bahwa wejangan sekaligus wasiat tersebut sangat ringkas menyentuh sekali dan penuh dengan nuansa balaghah sehingga enak didengar. Dan dalam riwayat tersebut juga dijelaskan bahwa wasiat/wejangan tersebut beliau sampaikan setelah shalat shubuh sebab beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam banyak sekali menyampaikan wejangan selain dalam khuthbah-khuthbah yang rutin seperti khuthbah ‘id dan jum’at. Hal ini juga sama seperti perintah Allah dalam AlQuran : “..Dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataaan yang berbekas pada jiwa mereka”. (Q.s. 4/an-Nisa’ : 63). Namun, suatu hal yang perlu dicermati bahwa beliau tidak mau melakukan hal itu secara kontinyu sehingga tidak membuat mereka bosan. Memberikan suatu wejangan diperlukan kecakapan dalam mengungkapkannya yaitu retorika dalam berpidato (balaghah) sehingga materi yang disampaikan enak didengar dan dapat diterima oleh hati pendengarnya. Diantara ciri khuthbah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah ringkas/simple, tidak panjang namun sangat bernuansa balaghah (berbekas di hati/menyentuh) dan îjaz (ringkas dan padat). Ada beberapa hadits yang menunjukkan hal itu, diantaranya : hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Samurah, dia berkata : Aku shalat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maka aku (dapati) shalatnya begitu ringkas dan khuthbahnya juga demikian. Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, yang lafaznya :”bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memanjangkan mau’izhah/wejangan/khuthbah pada hari Jum’at namun hanya berupa kata-kata yang amat simple”.

Kalimat وجلت منها القلوب وذرفت منها العيون (yang membuat hati ciut dan air mata berlinang); terdapat beberapa penjelasan : bahwa demikianlah kondisi para shahabat dalam mendengarkan khuthbah/wasiat terakhir beliau tersebut. Kedua sifat/kondisi yang disebutkan dalam hadits tersebut, juga merupakan dua sifat/kondisi yang disifatkan oleh Allah kepada kaum Mukminin manakala mereka mendengar zikrullah, sebagaimana dalam firman Allah : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka…”. (Q.s. 8/al-Anfal : 2). Begitu juga hal yang sama dalam ayat yang lain seperti Q.S. al-Hajj : 34-35; al-Hadid : 16; az-Zumar : 23. Dalam ayat yang lain Allah berfirman,artinya,“ Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammmad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al Quran) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri)…”. (Q.s. 5/al-Maidah : 83).

Dalam kaitan ini, kita melihat bahwa betapa khuthbah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut sangat membekas dan menyentakkan, dan ini juga mengingatkan kita kepada hadits-hadits yang menyifati bagaimana kondisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam saat berkhuthbah, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bila berkhutbah dan mengingatkan tentang hari Kiamat, maka emosinya meluap-luap, suaranya kencang meninggi, sedangkan matanya memerah seakan-akan beliau tengah memberikan komandonya kepada pasukan kaum Muslimin, lantas beliau bersabda : صَبٌَحَكُمْ وَمَسٌَاكُمْ (semacam ucapan seorang komandan kepada prajuritnya yang akan berperang, maksudnya: musuh datang pada waktu pagi, musuh datang pada waku sore). Diantara indikasi lain bahwa khutbah tersebut sangat lain daripada biasanya dan terasa sekali akan dekatnya perpisahan para shahabat dengan beliau adalah ketika beliau naik ke mimbar dan menyinggung masalah hari Kiamat dan hal-hal yang maha penting lainnya, beliau mengucapkan suatu ucapan yang belum pernah dilakukannya sebelum itu, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim dan lain-lain dari Anas bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika keluar saat matahari tergelincir dan kemudian shalat Zhuhur dan salam, beliau naik ke mimbar dan menyinggung tentang hari Kiamat, dan hal-hal yang sangat penting, lalu beliau bersabda : “Barangsiapa yang ingin bertanya tentang sesuatu maka tanyakanlah hal itu, demi Allah! Tiadalah sesuatu yang kalian tanyakan kepadaku melainkan akan aku beritahukan kepadanya saat ini juga (di tempat ini juga)”. Anas berkata : para hadirin malah tambah menangis tersedu-sedu sedangkan Rasulullah malah memperbanyak bersabda : tanyakanlah kepadaku !, lalu kemudian berdirilah seorang laki-laki dan bertanya : dimana tempat (masuk) ku (nanti) wahai Rasulullah ?, beliau menjawab : “di neraka”. Demikianlah, dalam hadits-hadits yang lain berkenaan dengan hal itu, beliau banyak mengingatkan tentang hari Kiamat dan siksaan neraka dimana hal itu juga mengungkapkan betapa khutbah beliau tersebut membuat pendengarnya akan berlinang air mata dan hati mereka tersayat-sayat karena takut akan azab akhirat.

Kalimat كأنها موعظة مودع (sepertinya ini wejangan seorang yang berpamitan/meninggalkan (kami selamanya) ; menunjukkan bahwa beliau memang sangat berlebihan dan berbeda dari khutbah beliau pada hari-hari sebelumnya karenanya para shahabat memahami bahwa hal itu adalah mau’izhah/wasiat/wejangan seorang yang akan berpisah dengan mereka dan meninggalkan mereka selama-lamanya (موعظة مودع) sebab orang yang akan berpamitan dan berpisah tentu akan sangat mendetail dan mendalam dalam ucapan dan tindakannya melebihi dari apa yang akan dilakukan oleh orang yang tidak dalam keadaan demikian dan karena itu pula beliau pernah memerintahkan agar dalam melakukan shalat hendaknya dilakukan seperti shalatnya orang yang akan pamitan sebab orang yang membuat suatu nuansa perasaan yang amat menyentuh/menghayati shalatnya seakan dia akan berpamitan dan meninggalkan tempat itu, tentu ia akan melakukan sholatnya sesempurna mungkin. Barangkali juga, dalam wejangannya tersebut, terdapat semacam sindiran bahwa beliau berpamitan dan akan meninggalkan mereka untuk selamanya, sebagaimana hal itu sangat terasa dalam khutbah beliau pada haji wada’, dalam riwayat Imam Muslim dari hadits Jabir; beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “..Aku tidak tahu, barangkali aku tidak akan bertemu lagi dengan kalian setelah tahun (keberadaanku di tengah-tengah kalian) ini”. Dan beliau lantas kemudian berpamitan dengan para jemaah ketika itu, maka para shahabat serta merta menyeletuk : inilah haji wada’/haji perpisahan!. Sebab, ternyata tatkala beliau kembali dari hajinya menuju Madinah, beliau mengumpulkan khalayak di suatu tempat mata air antara Mekkah dan Madinah yang bernama “khum” dan di situ beliau berkhutbah lagi di hadapan mereka, dan bersabda : “Wahai sekalian manusia!, sesungguhnya aku adalah manusia biasa yang sebentar lagi akan datang kepadaku utusan Tuhanku lantas aku tentu akan menyambut/memenuhi (panggilan)nya”. Kemudian beliau mengajak agar senantiasa berpegang teguh kepada Kitabullah dan berwashiat agar memperhatikan dan menghormati Ahlul Bait beliau.

Dan banyak lagi hadits-hadits yang lain yang mengindikasikan perpisahan beliau dengan para shahabatnya, dan khutbah yang diriwayatkan oleh al-‘Irbadh bin Sâriah dalam hadits yang kita bahas di atas adalah sebagian dari khutbah-khutbah beliau yang berisi tentang hal itu, atau mirip dengan itu yang mengindikasikan perpisahan.

Ucapan para shahabat dalam hadits diatas فأوصنا (washiatilah kami); maksudnya adalah mereka menginginkan washiat yang komplit dan valid, sebab manakala mereka tahu bahwa hal itu adalah wejangan perpisahan maka mereka minta diwashiatkan dengan washiat yang bermanfaat bagi mereka kelak untuk selalu dipegang setelah beliau wafat. Dengan begitu, wasiat tersebut cukup sebagai pedoman hidup dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Sabda beliau أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة [“Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah dan bersikap mendengar dan ta’at (loyal)]; Dalam hal ini, dua kata inilah yang merupakan kunci kebahagiaan dunia dan akhirat ; Ketaqwaan merupakan jaminan kebahagiaan Akhirat bagi orang yang berpegang teguh kepadanya. Ketaqwaan juga merupakan wasiat Allah kepada orang-orang terdahulu dan datang kemudian, sebagaimana firman Allah Ta’ala : “…Dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu: bertakwalah kepada Allah…”. (Q.s. 4/an-Nisa’ : 231).

Sedangkan as-sam’u waththâ’ah (loyalitas) kepada para penguasa/pemimpin kaum Muslimin, merupakan kunci kebahagiaan dunia, sebab dengan itu pula kehidupan manusia akan teratur dan dapat membantu dalam menyemarakkan ajaran agama serta perbuatan-perbuatan ta’at terhadap Rabb mereka. Dalam hal ini, al-Hasan al-Bashri berkata (berkaitan dengan para umara’): “ Mereka memimpin urusan kita dalam lima hal :pertama, (shalat) Jum’at. Kedua, (shalat) jama’ah. Ketiga, (shalat) ‘Id. Keempat, dalam berjihad. Kelima, dalam menegakkan hukum hudud. Demi Allah! Tidak akan beres urusan dunia ini kecuali oleh mereka meskipun mereka berbuat zhalim. Demi Allah! Sungguh adanya kemaslahatan yang Allah anugerahkan bersama mereka lebih banyak ketimbang perbuatan merusak yang mereka lakukan. Meskipun, demi Allah!, mena’ati mereka (dalam hal ini) adalah sesuatu yang membuat murka (dibenci oleh jiwa) sedangkan memusuhi/menyelisihi mereka dapat membawa kepada kekufuran”. Dalam banyak hadits, Rasulullah senantiasa mengingatkan urgensi dari kedua hal tersebut (ketaqwaan dan loyalitas), diantaranya ; hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan at-Turmuzi dari Abu Umamah, dia berkata : aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah pada haji wada’, beliau bersabda : “Bertaqwalah kepada Allah, shalatlah lima waktu, berpuasalah pada bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat harta serta ta’atlah kepada orang yang memimpin kalian, niscaya kalian akan masuk surga”.

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : وإن تأمر عليكم عبد (meskipun yang memerintahkan (menjadi Amir/penguasa) adalah seorang budak) ; dalam riwayat yang lain terdapat tambahan حبشي (seorang hamba dari Habasyah/Ethiopia). Penyebutan semacam ini, menurut Mushannif (Ibnu Rajab al-Hanbali) terdapat dalam banyak riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan hal ini merupakan sesuatu yang diinformasikan oleh beliau kepada umatnya terhadap apa yang akan terjadi setelah beliau wafat nanti dan akan adanya kekuasaan kaum budak terhadap mereka. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas radhiallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Dengarkanlah dan ta’atlah kalian (loyal) meskipun kalian akan dipimpin oleh seorang budak dari Habasyah/Ethiopia yang diatas kepalanya seakan terdapat anggur kering/kismis”.

Sinkronisasi dua versi hadits yang seakan bertentangan

Terdapat dua versi hadits, berkaitan dengan hal diatas yang nampaknya saling bertentangan (ta’arudh) yaitu hadits seperti diatas/yang kita bahas dengan hadits-hadits yang menyatakan bahwa kepemimpinan/imamah harus berada di tangan orang Quraisy. Diantara hadits yang menyatakan hal itu ; hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, dan lain-lain . Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “orang-orang (kaum Muslimin) adalah pengikut suku Quraisy”. Dalam hadits yang lain : “para pemimpin/imam (harus berasal) dari suku Quraisy”. Dalam menyinkronkan pertentangan dua versi tersebut, Mushannif mengatakan bahwa bisa saja kekuasaan para budak tersebut masih dibawah kendali seorang pemimpin/imam dari suku Quraisy. Sebagai buktinya adalah hadits yang dikeluarkan oleh al-Hakim dari ‘Ali radhiallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda : “para pemimpin/imam (harus berasal) dari suku Quraisy; orang-orang baik dari mereka adalah umara’ bagi orang-orang baik dari mereka pula, sedangkan orang-orang fajir dari mereka juga menjadi umara’ bagi orang-orang fajir dari mereka, masing-masing memiliki hak, oleh karenanya berikanlah setiap empunya hak akan haknya, dan jika aku jadikan sebagai Amir/pemimpin kalian dari kalangan suku Quraisy (yang kedudukannya sebagai) budak, dari Habasyah/Ethiopia serta (fisiknya) cacat (pada ujung-ujung anggota badannya), maka hendaklah kalian dengarkan dia dan mena’atinya”. (Mushannif menegaskan bahwa sanadnya adalah jayyid akan tetapi diriwayatkan dari ‘Ali secara mauquf). Ada juga pendapat yang mengatakan (dalam menyinkronkan kedua versi tersebut) bahwa adanya penyebutan hamba dari Habasyah/Ethiopia hanyalah sebagai perumpamaan meskipun dalam kaitannya dengan nash tersebut ungkapan semacam ini tidak dapat dibenarkan secara kaidah; yaitu (bahwa hal itu sebagai perumpamaan saja) sebagaimana sabda Nabi : “ …Orang yang membangun masjid meskipun seperti galian burung Qathah (sejenis burung)”. (Hadits yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban).

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam:
وإنه من يعش منكم بعدي فسيرى اختلافا كثيرا ، فعليكم بستي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين ، عضوا عليها بالنواجذ
[Sesungguhnya siapa-siapa yang nanti hidup setelahku maka dia akan melihat terjadinya perselisihan yang banyak; oleh karena itu, berpeganglah kalian kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk (al-Mahdiyyin), gigitlah ia(sunnahku tersebut) dengan gigi taring (kinayah ; agar berpegang teguh dan tidak melepaskannya)]

Hadits ini merupakan informasi dari beliau tentang apa yang akan terjadi terhadap umatnya nanti setelah beliau wafat, yaitu terjadinya banyak perselisihan dalam masalah-masalah agama yang prinsipil (ushuluddin) dan yang tidak prinsipil (furu’), begitu juga perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan serta keyakinan-keyakinan/aliran-aliran. Dan apa yang beliau informasikan tersebut sangat sinkron dengan hadits-hadits yang mengingatkan akan adanya perpecahan umat ini menjadi tujuh puluh-an aliran dimana semuanya masuk neraka kecuali satu yaitu orang-orang yang berjalan diatas manhaj Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Begitu juga, hal ini sinkron dengan hadits-hadits yang mengajak berpegang teguh kepada manhaj yang telah digariskan oleh Rasulullah dan para shahabatnya, terutama al-Khulafaur Rasyidun yaitu dalam keyakinan-keyakinan, perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan. Inilah yang dimaksud dengan as-Sunnah secara sempurna, oleh karena itu para Salaf hanya menyebut kata as-Sunnah terhadap hal yang mengandung semua makna tersebut. Pendapat ini diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, al-Auza’i dan al-Fudhail bin ‘Iyadh.

Sehubungan dengan itu, banyak diantara ulama-ulama al-Muta-akhkhirin (yang hidup kemudian) hanya mengkhususkan sebutan “as-Sunnah” kepada hal yang berkaitan dengan masalah-masalah keyakinan (I’tiqâdât) karena ia merupakan pokok agama sedangkan penentangnya tentu akan mengalami bahaya yang amat besar yaitu kesengsaraan di dunia dan akhirat. Adapun penyebutan hal ini (tentang keharusan berpegang teguh kepada Sunnah Rasul dan al-Khulafaur Rasyidun) setelah perintah loyal (as-sam’u waththâ’ah) kepada para pemimpin/umara’ mengisyaratkan bahwa tiada keta’atan terhadap mereka kecuali selama mereka mengajak berbuat ta’at kepada Allah, sebagaimana dalam hadits yang shahih dikatakan dalam sabda beliau : “Sesungguhnya keta’atan hanya berlaku dalam berbuat ta’at”. Dan banyak sekali hadits-hadits lain yang memerintahkan demikian.

Dalam kaitannya dengan penggalan hadits diatas, juga dibahas masalah kenapa diperintahkan agar loyal terhadap al-Khulafaur Rasyidun, mengingat banyak sekali hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan mereka. Disamping itu, Mushannif juga menyinggung pengertian ar-Rasyid, serta dikategorikannya khalifah Umar bin ‘Abdul ‘Aziz sebagai khalifah ar-Rasyid kelima.

Masalah Ijma’ para Khalifah yang Empat sebagai hujjah

Masalah ini sebenarnya secara luas dibahas dalam ushul fiqh, namun Mushannif juga menyinggung hal ini. Diantaranya; apakah ijma’ mereka dapat dipakai sebagai hujjah meskipun ada diantara shahabat yang lain menyalahi/menentang mereka ?.. Maka dalam hal ini, terdapat dua riwayat dari Imam Ahmad. Begitu juga masalah ; bila sebagian dari mereka berempat mengemukakan pendapat sedangkan yang lainnya tidak menyalahi/menentang mereka tetapi justru shahabat lain yang menentangnya ; manakah yang didahulukan, pendapat sebagian mereka tersebut atau shahabat selain mereka?.. Dalam hal ini juga terdapat dua pendapat ulama; sedangkan Imam Ahmad menyatakan secara tertulis bahwa dia lebih mendahulukan pendapat sebagian dari shahabat yang empat daripada pendapat shahabat selain mereka. Begitu juga, mayoritas Salaf berpendapat demikian, terutama pendapat Umar bin al-Khaththab radhiallahu 'anhu berdasarkan hadits-hadits yang menyebut keutamaan Umar dan ketajaman pendapatnya yang telah terbukti di kemudian hari.

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : “ المهديين “ (yang mendapat petunjuk); maksudnya adalah bahwa Allah menunjuki mereka kepada kebenaran dan tidak menyesatkan mereka. Manusia diklasifikasikan kepada tiga : pertama, Râsyid. Kedua, Ghâwin. Ketiga, Dhâllun. Ar- Râsyid artinya orang yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Al-Ghâwi artinya orang yang mengetahuinya tetapi tidak mengikutinya. Sedangkan adh-Dhâllu artinya orang yang tidak mengetahuinya sama sekali. Jadi, setiap Râsyid sudah pasti Muhtadun (orang yang mendapat hidayah) sementara setiap Muhtadun (orang yang mendapat hidayah) secara sempurna maka dia sudah pasti Râsyid sebab hidayah hanya akan sempurna bilamana mengetahui kebenaran dan mengamalkannya.

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : عضوا عليها بالنواجذ (gigitlah ia(sunnahku tersebut) dengan gigi geraham). Ungkapan tersebut merupakan kinayah yang maksudnya agar berpegang teguh dan tidak melepaskannya).


Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :
وإياكم ومحدثات الأمور ، فإن كل بدعة ضلالة
(..dan tinggalkanlah oleh kalian urusan-urusan baru (mengada-ada dalam urusan agama) karena sesungguhnya setiap bid’ah itu adalah sesat)

Disini, umat diingatkan akan bahaya bid’ah dan diperintahkan agar tidak mengikuti hal-hal yang berbau bid’ah, dengan mempertegasnya bahwa “ setiap bid’ah itu adalah sesat”. Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan yang tidak memiliki asal yang mendukungnya dalam syari’at. Sedangkan sesuatu yang memiliki asal yang mendukungnya dalam syara’ maka hal itu bukanlah bid’ah, meskipun bisa disebut bid’ah secara lughah/bahasa.

Banyak sekali hadits-hadits yang melarang kita melakukan bid’ah dan mengecamnya serta mengancamnya. Diantaranya, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Jabir dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,beliau bersabda, “sesungguhnya sebaik-baik hadits/ucapan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sejelek-jelek perkara adalah sesuatu yang diada-adakan, dan setiap sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) maka hal itu adalah sesat”.

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : كل بدعة ضلالة (setiap bid’ah adalah sesat); ungkapan ringkas/simple ini termasuk dalam kategori “jawami’ul kalim” (Himpunan sabda yang amat ringkas/simple namun padat), ungkapan seperti ini hampir mirip dengan sabda beliau yang lain, yaitu yang berbunyi :”barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya maka hal itu adalah ditolak”. Setiap sesuatu yang diada-adakan dan mengatasnamakan agama sedangkan tidak ada dasar/asalnya dalam syara’ yang mendukung dan bisa dirujuk kepadanya maka hal itu adalah sesat dan agama berlepas diri darinya, baik sesuatu itu berkaitan dengan masalah keyakinan/’aqidah, perbuatan maupun perkataan secara lahir atau bathin.

Masalah klasifikasi bid’ah

Dalam hal ini muncul beberapa ungkapan dari Salaf yang mengindikasikan istihsan (memandang baik) sebagian bid’ah, sehingga terciptalah suatu asumsi bahwa bid’ah itu terbagi dua. Maka semata-mata maksud mereka adalah bid’ah lughawiyyah (secara bahasa) bukan secara agama/syar’i.

Diantara dalil yang sering dipakai oleh orang-orang yang berpendapat demikian adalah perkataan Umar :”jika hal ini (perbuatan ini) adalah bid’ah, maka ia lah sebaik-baik bid’ah”. Ucapan ini berkaitan dengan tindakannya mengumpulkan orang-orang dengan seorang imam saja di masjid untuk mengimami shalat dalam bulan Ramadhan. Namun sebenarnya apa yang dikatakan oleh Umar tersebut adalah bid’ah secara bahasa, dan ketika itu beliau seperti disebutkan oleh suatu riwayat, ditegur oleh Ubai bin Ka’ab, dia berkata kepadanya : sesungguhnya apa yang engkau lakukan ini belum pernah ada. Umar menjawab : aku tahu itu, tetapi hal ini adalah baik. Dalam hal ini, Mushannif mengatakan; maksud Umar tersebut adalah bahwa perbuatan ini belum pernah dilakukan seperti ini sebelumnya tetapi asalnya ada dalam syari’at yang dapat dirujuk yaitu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkan sekali agar orang-orang shalat malam di bulan Ramadhan sehingga orang-orang pun melakukannya di masjid baik secara jama’ah, berpencar-pencar, atau pun sendiri-sendiri.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat bersama para shahabatnya di bulan Ramadhan dan hal itu dilakukan bukan satu malam saja, kemudian beliau menghentikannya dengan alasan takut menjadi suatu kewajiban bagi mereka nantinya sedangkan mereka tentu tidak akan mampu melakukannya, namun setelah beliau wafat (Umar) melihat hal itu bila dilakukan tidak akan menjadi kewajiban lagi alias alasannya sudah tidak ada sebab Rasulullah telah wafat. Rasulullah juga, seperti banyak riwayat melakukan hal itu terutama di malam sepuluh terakhir bulan Ramadhan.

Banyak hal yang dilakukan oleh para shahabat yang sebelumnya tidak ada pada zaman Rasul namun hal itu semua memiliki asal yang bisa dirujuk dan mendukungnya dalam syari’at, seperti azan kedua pada hari Jum’at yang dibuat oleh ‘Utsman dengan alasan orang-orang saat itu memerlukan hal itu dan hal itu juga disetujui oleh ‘Ali . Begitu juga, dengan masalah kodifikasi mushhaf yang semula tidak mau dilakukan oleh Zaid bin Tsabit, dan banyak lagi yang lain.

Sebagaimana dikutip oleh al-Hafizh Abu Na’im, bahwa Harmalah bin Yahya mendengar Syafi’i berkata : “Bid’ah terbagi dua; bid’ah mahmudah (yang dipuji) dan bid’ah mazmumah (yang dicela); maka apa yang sesuai dengan sunnah maka ia termasuk yang dipuji sedangkan yang bertentangan dengan sunnah maka ia termasuk yang dicela. Dan beliau berhujjah dengan ucapan Umar :” sebaik-baik bid’ah, adalah ini (perbuatan ini)”. Maksud dari ucapan Imam asy-Syafi’i tersebut adalah sebagaimana apa yang disinggung sebelumnya yaitu bahwa bid’ah mazmumah adalah sesuatu yang tidak memiliki asal dari syari’at yang bisa dirujuk dan mendukungnya. Dan bid’ah inilah yang dimaksud ketika hal itu terdapat dalam terminologi Syari’ah. Sedangkan bid’ah mahmudah adalah sesuatu yang bersesuaian dengan sunnah, artinya sesuatu yang memiliki asal dari sunnah yang dapat dijadikan rujukan. Inilah pada dasarnya apa yang dinamakan dengan bid’ah secara bahasa bukan secara syara’ karena bersesuaian dengan sunnah.

Sehubungan dengan itu, ada riwayat lain dari ucapan Syafi’i yang mendukung interpretasi ini yaitu ucapan beliau : “dan sesuatu yang diada-adakan (muhdatsat) terbagi kepada dua : yang diada-adakan tetapi menyalahi kitabullah, sunnah, atsar atau ijma’ dan ini dinamakan (bid’ah) yang sesat, dan yang diada-adakan tetapi ia adalah baik dan tidak ada yang bertentangan dengan perbuatan semacam ini, maka inilah yang dinamakan sebagai (bid’ah) yang tidak dicela itu”.

Dan memang kemudian, sejarah membuktikan bahwa apa yang disinyalir oleh Rasulullah akan terjadi memang terjadi, diantaranya adalah munculnya Ahlur Ra’yi, al-Mutakallimun, Khawarij, Rawafidh, Murjiah, Ahli Tasawuf dan lain-lain.

Demikian pula, terdapat hal-hal yang para ulama tidak berselisih pendapat mengenai apakah ia termasuk bid’ah hasanah hingga harus dirujuk kembali kepada as-Sunnah atau tidak ?, diantaranya adalah masalah penulisan hadits dimana Umar dan sebagian shahabat melarang hal itu, sementara yang lainnya memberikan keringanan dengan berargumentasi kepada hadits-hadits.

Pada masa ini dimana keilmuan orang sangat jauh dari ilmu para Salaf, maka sudah semestinya dilakukan suatu pengecekan dan kaidah khusus terhadap hal-hal yang memang berasal dari mereka hingga dapat dibedakan antara ilmu yang berkembang pada masa mereka dengan masa sesudah mereka.

Mari kita renungi ucapan Ibnu Mas’ud yang diucapkannya ketika pada masa al-Khulafaur Rasyidun : “Sesungguhnya kalian hari ini masih hidup dalam kondisi yang sesuai dengan fithrah, sungguh kalian nanti akan mengada-ada (melakukan suatu hal yang baru dalam urusan agama) dan akan dibuat pula (oleh orang lain) buat kalian hal semacam itu ; jika kalian melihat sesuatu yang diada-adakan tersebut (muhdatsah), maka hendaklah kalian berpegang teguh kepada petunjuk yang pertama (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat).

Intisari Hadits

1- Diantara ciri wejangan/khuthbah Rasulullah adalah ringkas/simple dan padat yang dinamakan dengan “jawami’il kalim”.

2- Rasulullah telah mengingatkan umatnya akan adanya perselisihan pendapat diantara mereka, oleh karena itu beliau memerintahkan mereka agar berpegang teguh kepada sunnahnya dan sunnah al-Khulafaur Rasyidun setelahnya.

3- Umat Islam diperintahkan agar loyal terhadap pemimpinnya, meskipun harus dipimpin oleh seorang budak.

4- Rasulullah melarang kita melakukan suatu perbuatan dalam urusan agama yang tidak pernah beliau ataupun para shahabatnya melakukannya dan bahwa hal itu adalah mengada-ada dalam agama atau disebut dengan bid’ah.

5- Semua bid’ah adalah sesat, dan apa yang disebut dengan bid’ah terbagi-bagi adalah tidak benar dan kalaupun ada maka yang dimaksud adalah bid’ah secara bahasa.

Wallâhu a'lam.

(Disarikan dari kitab “Jami’ul ‘Ulum wal hikam, karya Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali, II/ 109-133, hadits ke-28).


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihathadits&id=359

Sebaik-baik umatku adalah generasiku

 Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
خَيْرُ أُمَّتِي قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ قَالَ عِمْرَانُ فَلَا أَدْرِي أَذَكَرَ بَعْدَ قَرْنِهِ قَرْنَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَشْهَدُونَ وَلَا يُسْتَشْهَدُونَ وَيَخُونُونَ وَلَا يُؤْتَمَنُونَ وَيَنْذُرُونَ وَلَا يَفُونَ وَيَظْهَرُ فِيهِمْ السِّمَنُ
 “Sebaik-baiknya umatku adalah generasiku, kemudian setelahnya kemudian setelahnya. Imran berkata: “Aku tidak tahu apakah beliau menyebutkan setelah generasinya dua generasi atau tiga. Kemudian setelah itu datang suatu kaum yang bersaksi padahal ia tidak diminta untuk menjadi saksi, mereka berkhianat dan tidak menjaga amanah, mereka bernadzar namun tidak dilaksanakan, dan muncul pada mereka kegemukan”. (HR Bukhari dan Muslim).

Minggu, 14 Juni 2015

BENARKAH SEMUA BID,AH SESAT



… بسم الله الرحمن الرحيم ….

( كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ) BENARKAH SEMUA BID,AH SESAT


Hadits “KULLU BIDH’ATIN DHOLALAH”, ini adalah kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Maka para ulama membagi bid’ah menjadi dua, BID’AH HASANAH (baik) dan BID’AH SYAIYI’AH (buruk). 
Lebih rinci bid’ah terbagi menjadi lima bagian sesuai dengan jumlah hukum islam, yaitu wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah.

Menyangkut bid'ah yang sering dituduhkan oleh Seabagian kecil Umat islam terhadap amalan kaum muslimin di berbagai belahan dunia, ada hadits Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam yg sering mereka kemukakan, yaitu: 

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ اْلأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
 (رواه مسلم)
"Adapun sesudahnya: Maka sesungguhnya sebaik-baik perkataan ialah Kitab Allah (al-Qur'an) dan sebaik-baik
petunjuk adalah petunjuk Muhammad Saw., dan seburuk-buruk perkara adalah muhdatsat (perkara baru yang diada-adakan), dan setiap bid'ah itu kesesatan" 
(HR. Muslim).

مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ اْلأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ
 (رواه النسائي)
"Barang siapa yang diberi
petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitab Allah (al-Qur'an), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Saw., dan seburuk-buruk perkara adalah muhdatsat (perkara baru yang diada-adakan), dan setiap yang baru diada-adakan adalah bid'ah, setiap bid'ah itu kesesatan, dan setiap kesesatan itu (tempatnya) di dalam neraka" (HR. Nasa'i)

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:
عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي، تمسكوا بها، وعضوا عليها بالنواجذ، وإياكم ومحدثات الأمور، فإن كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة.
Sesungguhnya Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rosyidin. Gigitlah sunnah itu dengan geraham kalian (yakni; peganglah jangan sampai terlepas). Dan berhati-hatilah terhadap persoalan yang diada-adakan, maka sesungguhnya setiap perkara baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Metodologi pembahasan dalil umum seperti ini tampaknya tidak digunakan oleh kaum  Wahabi yang mengaku salafy dalam berfatwa terutama mengenai bid'ah, tentunya karena pola pikir "kasuistik" atau terlalu tekstual (harfiah) dalam memahami dalil. Maka
tidak heran bila fatwa-fatwa mereka tentang bid'ah dihiasi oleh dalil-dalil umum atau yang berisi lafaz-lafaz umum yang maknanya dipaksakan mengarah pada kasus-kasus tertentu yang tidak pernah disebutkan secara khusus di dalam al-Qur'an atau hadits.

Terbukti, dari ratusan perkara yang mereka fatwakan sebagai bid'ah yang dilarang di dalam agama, mereka hanya mengandalkan 5 sampai 7 dalil yang kesemuanya bersifat umum. Dapat dibayangkan, bila fatwa-fatwa mereka tentang bid'ah ada 300 jumlahnya, maka dalil yang sama akan selalu disebutkan secara berulang-ulang sampai lebih dari 100 kali. Anda bisa buktikan itu di dalam buku "Ensiklopedia Bid'ah" karya Hammud bin Abdullah al-Mathar diterbitkan oleh Darul Haq Jakarta. Ini baru dari segi pengulangan dalil, belum lagi dari segi penyebutan dalil-dalil pendukung yang digunakan secara serampangan dan bukan pada tempatnya.

Tanpa metodologi yang telah dirumuskan oleh para ulama ushul, mustahil dapat dibedakan antara yang wajib dan yang tidak wajib di dalam agama, sebagaimana mustahil dapat dibedakan antara perkara yang prinsip (ushul/pokok) dan yang tidak prinsip (furu'/cabang). Luar biasanya, dari metodologi atau rumusan para ulama ushul tersebut, umat Islam di seluruh dunia telah merasakan manfaat yang sangat besar di mana Islam dapat diterima di berbagai wilayah dan kalangan meski berbeda-beda adat dan budayanya (misalnya seperti Wali Songo yang sukses berdakwah di Indonesia). Prinsip dasar argumentasi akal ini tentu bukan untuk memudah-mudahkan syari'at atau menetapkan syari'at baru, tetapi untuk mengambil kesimpulan hukum dari dalil-dalil yang ada, agar ajaran Islam dapat dipahami dan diamalkan dengan baik oleh umat Islam.

Kaum Wahabi yang mengaku salafy bahkan ada yang menganggap metodologi para ulama berupa ta'wil (penafsiran terhadap dalil) hanya membuat agama ini menjadi semakin tercemar dan tidak murni lagi karena dianggap sudah terkontaminasi oleh pendapat-pendapat manusia yang tidak memiliki wewenang untuk menetapkan syari'at, seperti halnya Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam atau para Shahabat beliau. Jadi, segala urusan di dalam beragama harus dirujuk langsung kepada al-Qur'an & hadis apa adanya seperti yang tersebut secara tekstual. Maka, apa saja yang diamalkan di dalam agama yang secara tekstual (harfiah) tidak terdapat di dalam al-Qur'an atau hadis, otomatis dianggap tertolak dan dinyatakan sebagai sebuah penyimpangan atau kesesatan.

Di sinilah pangkalnya, kenapa kaum Wahabi yang mengaku salafy ini selalu mempermasalahkan amalan atau keyakinan orang lain, padahal amalan orang yang disalahkan itu hanyalah masalah furu' (cabang/tidak prinsip). Ini adalah akibat dari pemahaman mereka terhadap dalil secara harfiyah atau tekstual apa adanya, sehingga semua urusan dan amalan "berbau agama" dipandang oleh kaum Salafy Wahabi sebagai perkara ushul (pokok/prinsip) yang jika tidak ada dalilnya dapat mengakibatkan sesat, syirik, atau kufur.

Sholeh Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah, hal: 639-640). Al-Utsaimin mengatakan, “Hukum asal dari perbuatan-perbuatan baru dalam urusan dunia adalah HALAL. Jadi bid’ah dalam urusan-urusan dunia itu HALAL, kecuali ada dalil yang menunjukan akan keharamannya. Tetapi hukum asal dari perbuatan-perbuatan baru dalam urusan agama adalah DILARANG, jadi bid’ah dalam urusan-urusan agama adalah HARAM dan BID’AH, kecuali adal dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan keberlakuannya.”

Melalui tulisannya yang lain Al-Utsaimin telah melanggar hukum yang dibuatnya sendiri dalam Al-Ibda’ fi Kamal Al-Syar’i wa Khathar Al-Ibtida’, hal 13. Dia mengatakan tentang hadits Nabi, ”(Semua bid’ah adalah sesat) adalah bersifat general, umum, menyeluruh (tanpa terkecuali) dan dipagari dengan kata yang menunjuk pada arti menyeluruh dan umum yang paling kuat yaitu kata-kata “kull (seluruh)”. Apakah setelah ketetapan menyeluruh ini kita dibenarkan membagi bid’ah menjadi tiga bagian, atau menjadi lima bagian? Selamanya ini tidak akan pernah benar.”

Dalam pernyataannya diatas Al-Utsaimin menegaskan bahwa “SEMUA BID’AHadalah SESAT”, bersifat general, umum, dan menyeluruh terhadap seluruh bid’ah, tanpa terkecuali, sehingga tidak ada bid’ah yang disebut BID’AH HASANAH. Namun mengapa dalam pernyataannya yang pertama dia membagi bid’ah ada yang HALAL dan yang HARAM..?
Ko Plin plan ya......!
Berbeda sekali ke’arifan dan kebijakannya dalam menetapkan hukum jika dibandingkan dengan ulama-ulama yang masyhur seperti Imam Nawawi misalnya, dalam memahami hadits Nabi “SEMUA BID’AH ADALAH SESAT”, dalam Syarah Shahih Muslim, jilid 6 hal: 154, beliau sangat hati-hati dengan kata-kata “SEBAGIAN BID’AH ITU SESAT, BUKAN SELURUHNYA.” Hadits “KULLU BIDH’ATIN DHOLALAH”, ini adalah kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Maka para ulama membagi bid’ah menjadi dua, BID’AH HASANAH (baik) dan BID’AH SYAIYI’AH (buruk). Lebih rinci bid’ah terbagi menjadi lima bagian sesuai dengan jumlah hukum islam, yaitu wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah.
Mari kita tinjau masalah Bid,ah ini sebagai berikut :

1. DARI SISI BALAGHAH

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ

“Setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu masuk neraka”.
Dengan membandingkan hadist tersebut serta QS Al Kahfi 79 yang sama-sama dihukumkan ke kullu majmu akan kita dapati sebagai berikut :

Bid’ah itu kata benda, tentu mempunyai sifat, tidak mungkin ia tidak mempunyai sifat, mungkin saja ia bersifat baik atau mungkin bersifat jelek. Sifat tersebut tidak ditulis dan tidak disebutkan dalam hadits di atas; dalam Ilmu Balaghah dikatakan,

حدف الصفة على الموصوف

“membuang sifat dari benda yang bersifat”.

Seandainya kita tulis sifat bid’ah maka terjadi dua kemungkinan:

a. Kemungkinan pertama :

كُلُّ بِدْعَةٍ حَسَنَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ


“Semua bid’ah yang baik sesat, dan semua yang sesat masuk neraka”.

Hal ini tidak mungkin, bagaimana sifat baik dan sesat berkumpul dalam satu benda dan dalam waktu dan tempat yang sama, hal itu tentu mustahil.

b. Kemungkinan kedua :

كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى
النَّاِر


“Semua bid’ah yang jelek itu sesat, dan semuakesesatan itu masuk neraka”.

Jelek dan sesat sejalan tidak bertentangan, hal ini terjadi pula dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah membuang sifat kapal dalam firman-Nya:

وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّسَفِيْنَةٍ غَصْبَا

(
الكهف: 79)


“Di belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksa”. (Al-Kahfi: 79).

Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan kapal baik apakah kapal jelek; karena yang jelek tidak akan diambil oleh raja.

Maka lafadh كل سفينة sama dengan كل بد عة tidak disebutkan sifatnya, walaupun pasti punya sifat, ialah kapal yang baik كل سفينة حسنة .

2. DARI SISI NAHWU

"kullu muhdatsin bid'ah, wa kullu bid'atin dholalah, wa kullu dholalatin fin naar"

Dalam hadits tersebut rancu sekali kalau kita maknai SETIAP bid'ah dengan makna KESELURUHAN, bukan SEBAGIAN. Untuk membuktikan adanya dua macam makna ‘kullu’ ini, dalam kitab mantiq ‘Sullamul Munauruq’ oleh Imam Al-Akhdhori yang telah diberi syarah oleh Syeikh Ahmad al-Malawi dan diberi Hasyiah oleh Syeikh Muhamad bin Ali as-Shobban tertulis:

الَكُلّ حكمنَا عَلَى الْمجْموْع ككل ذَاكَ لَيْسَ ذَا وقَوْع
حيْثمَا لكُلّ فَرْد حُكمَا فَإنَّهُ كُلّيّة قَدْ علمَا


Kullu itu kita hukumkan untuk majmu’ (sebagian atau sekelompok) seperti ‘Sebagianitu tidak pernah terjadi’. Dan jikakita hukumkan untuk tiap-tiap satuan, maka dia adalah kulliyyah (jami’atau keseluruhan) yang sudah dimaklumi.

Mari perhatikan dengan seksama & cermat kalimat hadits tersebut.Jika memang maksud Rosululloh shalallahu 'alayhi wa aalihi wa sallam adalah SELURUH kenapa beliau BERPUTAR-PUTAR dalam haditsnya?

Kenapa tidak langsung saja "Kullu muhdatsin fin naar (setiap yg baru itu di neraka) ?
Kullu Bid'atin fin naar (setiap bid'ah itu di neraka)"?

Kenapa Rosululloh Saw menentukanyang akhir, yakni "kullu dholalatin fin naar" bahwa yg SESAT itulah yang masuk NERAKA ?

Selanjutnya,
Kalimat bid'ah (بدعة) di sini adalah bentuk ISIM (kata benda) bukan FI'IL (kata kerja).
Dalam ilmu nahwu menurut kategorinya Isim terbagi 2 yakni Isim Ma'rifat (tertentu) dan Isim Nakirah (umum).

Nah.. kata BID'AH ini bukanlah
1. Isim dhomir
2. Isim alam
3. Isim isyaroh
4. Isim maushul
5. Ber alif lam
yang merupakan bagian dari isim ma'rifat. Jadi kalimat bid'ah di sini adalah isim nakiroh

Dan KULLU di sana berarti tidak bridhofah (bersandar) kepada salah satu dari yang 5 diatas.
Seandainya KULLU beridhofah kepada salah 1 yg 5 diatas, maka ia akan menjadi ma'rifat. Tapi pada 'KULLU BID'AH', ia beridhofah kepada nakiroh. Sehingga dalalah -nya adalah bersifat ‘am (umum).

Sedangkan setiap hal yang bersifat umum pastilah menerima pengecualian.
Ini sesuai dengan pendapat imam nawawi ra.

قَوْلُهُ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ هَذَاعَامٌّ مَخْصٍُوْصٌ وَالْمُرَادُ غَالِبُ الْبِدَعِ .


“Sabda Nabi SAW, “semua bid’ahadalah sesat”, ini adalah kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Maksud “semua bid’ah itu sesat”, adalah sebagian besar bid’ah itu sesat, bukan seluruhnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6/154).

Lalu apakah SAH di atas itu dikatakan MUBTADA (awal kalimat)? Padahal dalam kitabAlfiah (salah 1 kitab rujukan ilmu nahwu), tertulis :

لايجوز المبتدأ بالنكراة

Tidak boleh mubtada itu dengan nakiroh..

KECUALI ada beberapa syarat, di antaranya adalah dengan sifat.
Andaipun mau dipaksakan untuk mensahkan mubtada dengan ma'rifah agar tidak bersifat UMUM pada 'kullu bid'atin di atas, maka ada sifat yang di buang (lihat DARI SISI BALAGHAH).

Dan pilihannya cuma 2 yakni: BID'AH HASANAH atau BID'AH SAYYI'AH.


Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentu tidak pernah mengatakan bahwa 
“seluruh bid’ah adalah sesat”. 

Beliau mengatakan “Kullu Bid’ah dlalalah” sedangkan berdasarkan ilmu atau secara tata bahasa sudah dapat dipahami dengan mudah seperti apa yang disampaikan oleh ulama yang sanad ilmunya tersambung kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seperti Al-Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menuliskan: “Sabda Rasulullah “Kullu Bid’ah dlalalah” ini adalah ‘Amm Makhshush; artinya, lafazh umum yang telah dikhususkan kepada sebagian maknanya. Jadi yang dimaksud adalah bahwa sebagian besar bid’ah itu sesat (bukan mutlak semua bid’ah itu sesat)” (al-Minhaj Bi Syarah Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, j. 6, hlm. 154)

Hadits “Kullu Bid’ah dlalalah” berdasarkan ilmu yakni menurut tata bahasanya ialah ‘Amm Makhshush, artinya “makna bid’ah lebih luas dari makna sesat” sehingga “setiap sesat adalah bid’ah akan tetapi tidak setiap bid’ah adalah sesat”.

Bid'ah yang sesat adalah mengada-ada dalam urusan agama atau mengada-ada dalam perkara syariat atau mengada-ada dalam urusan yang merupakan hak Allah ta'ala menetapkannya yakni melarang sesuatu yang tidak dilarangNya, mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya, mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya atau melakukan sunnah sayyiah yakni mencontohkan atau meneladankan sesuatu di luar perkara syariat yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.

Bid'ah yang tidak sesat adalah melakukan sunnah hasanah yakni mencontohkan atau meneladankan sesuatu di luar perkara syariat yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyampaikan baik atau buruk perkara baru di luar perkara syariat ke dalam sunnah hasanah atau sunnah sayyiah.


حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُوسَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ وَأَبِي الضُّحَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هِلَالٍ الْعَبْسِيِّ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ نَاسٌ مِنْ الْأَعْرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ الصُّوفُ فَرَأَى سُوءَ حَالِهِمْ قَدْ أَصَابَتْهُمْ حَاجَةٌ فَحَثَّ النَّاسَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَأَبْطَئُوا عَنْهُ حَتَّى رُئِيَ ذَلِكَ فِي وَجْهِهِ قَالَ ثُمَّ إِنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ بِصُرَّةٍ مِنْ وَرِقٍ ثُمَّ جَاءَ آخَرُ ثُمَّ تَتَابَعُوا حَتَّى عُرِفَ السُّرُورُ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ


Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Jarir bin 'Abdul Hamid dari Al A'masy dari Musa bin 'Abdullah bin Yazid dan Abu Adh Dhuha dari 'Abdurrahman bin Hilal Al 'Absi dari Jarir bin 'Abdullah dia berkata; Pada suatu ketika, beberapa orang Arab badui datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengenakan pakaian dari bulu domba (wol). Lalu Rasulullah memperhatikan kondisi mereka yang menyedihkan. Selain itu, mereka pun sangat membutuhkan pertolongan. Akhirnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkan para sahabat untuk memberikan sedekahnya kepada mereka. Tetapi sayangnya, para sahabat sangat lamban untuk melaksanakan anjuran Rasulullah itu, hingga kekecewaan terlihat pada wajah beliau. Jarir berkata; 'Tak lama kemudian seorang sahabat dari kaum Anshar datang memberikan bantuan sesuatu yang dibungkus dengan daun dan kemudian diikuti oleh beberapa orang sahabat lainnya. Setelah itu, datanglah beberapa orang sahabat yang turut serta menyumbangkan sedekahnya (untuk diserahkan kepada orang-orang Arab badui tersebut) hingga tampaklah keceriaan pada wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.' Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR Muslim 4830)

Hadits di atas diriwayatkan juga dalam Sunan An-Nasa‘i no.2554, Sunan At-Tirmidzi no. 2675, Sunan Ibnu Majah no. 203, Musnad Ahmad 5/357, 358, 359, 360, 361, 362 dan juga diriwayatkan oleh yang lainnya.

Arti kata sunnah dalam sunnah hasanah atau sunnah sayyiah adalah contoh atau suri tauladan atau perkara baru, sesuatu yang tidak dilakukan oleh orang lain sebelumnya

Kesimpulannya,

Sunnah hasanah adalah contoh atau suri tauladan atau perkara baru di luar perkara syariat yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits , termasuk ke dalam bid’ah hasanah

Sunnah sayyiah adalah contoh atau suri tauladan atau perkara baru di luar perkara syariat yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits , termasuk ke dalam bid’ah dholalah

Imam Mazhab yang empat yang bertalaqqi (mengaji) dengan Salaf Sholeh, contohnya Imam Syafi’i ~rahimahullah menyampaikan


قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ
( حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج)


Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan bertentangan dengan Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebaikan yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak bertentangan dengan pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313).
KITAB-KITAB YG MEMBAHAS KHUSUS BID’AH

1. AL-I’THISHOM

Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Asy-Syathibi Al-Gharnathi


ابتدأ طريقة لم يسبقه إليها سابق

فالبدعة إذن عبارة عن طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه
Bid’ah secara bahasa berarti mencipta dan mengawali sesuatu.Kitab Al-‘Itisham, I/36

Sedangkan menurut istilah, bid’ah berarti cara baru dalam agama, yg belum ada contoh sebelumnya
yg menyerupai syariah dan bertujuan untuk dijalankan & berlebihan dalam beribadah kepada 
الله سبحانه وتعال .
Kitab Al-‘Itisham, I/37

Imam Syafi’i membagi perkara baru menjadi dua:

1. Perkara baru yg bertentangan dgn Al-Kitab & As-Sunnah atau atsar sahabat & ijma’. Ini adalah bidah dholalah.

2. Perkara baru yg baik tetapi tidak bertentangan dengan Al-Kitab dan As-Sunnah atau atsar sahabat & ijma’. Ini adalah bidah yg tidak tercela. Inilah yg dimaksud dgn perkataan Imam Syafi’i yg membagi bid’ah menjadi dua yaitu bid’ah mahmudah terpuji & bid’ah mazmumah tercela/buruk.
Bidah yg sesuai dgn sunnah adalah terpuji & baik, sedangkan yg bertentangan dgn sunnah ialah tercela & buruk”. 

Hilyah al-Auliya’, 9/113, & Al-Ba’its ‘ala Inkar Al-Bida’, hal. 15.
Ini kelengkapan kalimatnya:

حدثنا ابوبكر الاجرى ثنا عبد الله بن محمد العطش ثنا ابراهيم بن الجنيد ثنا حرملة بن يحيى قال سمعت محمد 
بن ادريس الشافعى يقول: البدعة بدعتان، بدعة محمودة، وبدعة مذمومة. فما وفق السنة فهو محمودة، وما خالف السنة فهو مذمومة. واحتج يقول عمروبن الخطاب فى قيام رمضان: نعمة البدعة هي. جز: 9 ص: 113

[حلية الاولياء وطبقات الاصفياء للحافظ أبى نعيم احمد بن عبدالله الاصفهانى]


وفي الحد ايضا معنى آخر مما ينظر فيه وهو ان البدعة من حيث قيل فيها انها طريقة في الدين مخترعة إلى آخره يدخل في عموم لفظها البدعة التركية كما يدخل فيه البدعة غير التركية فقد يقع الابتداع بنفس الترك تحريما للمتروك أو غير تحريم فان الفعل مثلا قد يكون حلالا بالشرع فيحرمه الانسان على نفسه أو يقصد تركه قصدا

فبهذا الترك اما ان يكون لأمر يعتبر مثله شرعا اولا فان كان لأمر يعتبر فلا حرج فيه اذ معناه انه ترك ما يجوز تركه أو ما يطلب بتركه كالذي يحرم على نفسه الطعام الفلاني من جهة أنه يضره في جسمه أو عقله أو دينه وما اشبه ذلك فلا مانع هنا من الترك بل ان قلنا بطلب التداوي للمريض فان الترك هنا مطلوب وان قلنا باباحة التداوي فالترك مباح

Batasan Arti Bid'ah


Dalam pembatasan arti bid'ah juga terdapat pengertian lain jika dilihat lebih saksama.
yaitu: bid'ah sesuai dgn pengertian yg telah diberikan padanya, bahwa ia adalah tata cara di dalam agama yg baru diciptakan (dibuat-buat) & seterusnya. Termasuk dalam keumuman lafazhnya adalah bid'ah tarkiyyah (meninggalkan perintah agama),
demikian halnya dengan bid'ah yg bukan tarkiyyah. Hal-hal yg dianggap bid'ah terkadang ditinggalkan karena hukum asalnya adalah haram. Namun terkadang hukum asalnya adalah halal, tetapi karena dianggap bid'ah maka ia ditinggalkan. Suatu perbuatan misalnya menjadi halal karena ketentuan syar'i, namun ada juga manusia yg mengharamkannya atas dirinya karena ada tujuan tertentu, atau sengaja ingin meninggalkannya.

Meninggalkan suatu hukum; mungkin karena perkara tersebut dianggap telah disyariatkan seperti sebelumnya, karena jika perkaranya telah disyariatkan, maka tidak ada halangan dalam hal tersebut, sebab itu sama halnya dgn meninggalkan perkara yg dibolehkan untuk ditinggalkan atau sesuatu yg diperintahkan untuk ditinggalkan. Jadi di sini tidak ada penghalang untuk meninggalkannya. Namun jika beralasan untuk tujuan pengobatan bagi orang sakit, maka meninggalkan perbuatan hukumnya wajib. Namun jika kita hanya beralasan untuk pengobatan, maka meninggalkannya hukumnya mubah. 
Kitab Al-‘Itisham, I/42]
ITQON ASH-SHUN’AH FI TAHQIQ MA’NA AL-BID’AH

Sayyid Al-'Allamah Abdullah bin Shodiq Al-Ghumari Al-Husaini..

قال النووي: قوله صلى الله عليه وسلم: "وكل بدعة ضلالة" هذا عام مخصوص والمراد غالب البدع، قال أهل اللغة: هي كل شيء عمل غير مثال سابق. قال العلماء البدعة خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرّمة ومكروهة والمباح

في حديث العرباض بن سارية، قول النبي صلى الله عليه وسلم: "وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل بدعة ضلالة" رواه أحمد وأبو داود والترمذي وابن ماجه، وصححه الترمذي وابن حبان والحاكم.

قال الحافظ بن رجب في شرحه: "والمراد بالبدعة ما أحدث مما لا أصل له في الشريعه يدل عليه، وأما ما كان له أصل من الشرع يدل عليه فليس ببدعة شرعا، وإن كان بدعة لغة" اهـ.

Imam Nawawi berkata:
Sabda Nabi Muhammad SAW
Setiap bid’ah itu sesat ini adalah umum yg dikhususkan & maksudnya pengertian secara umum. Ahli bahasa mengatakan: Bid’ah yaitu segala sesuatu amal perbuatan yg tdk ada contoh sebelumnya. Ulama mengatakan bahwa bid’ah terbagi menjadi lima macam yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah.

Dalam hadits Uryadh bin Sariyah tentang sabda Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Takutlah kamu akan perkara-perkara baru, maka setiap bid’ah adalah sesat.
HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim

Al-Hafizh Ibnu Rojab berkata dlm penjelasannya: Yang dimaksud bid’ah adalah sesuatu yg baru yg tdk ada asalnya [contohnya] dlm syari’at yg menunjukkan atasnya. Adapun sesuatu yg ada asalnya dlm syari’at yg menunjukkan atasnya, maka bukan termasuk bid’ah menurut syara’ meski secara bahasa itu adalah bid’ah.

وفي صحيح البخاري عن ابن مسعود قال: "إن أحسن الحديث كتاب الله وأحسن الهدى هدى محمد صلّى الله عليه وسلم وشر الأمور محدثاتها".

قال الحافظ بن حجر والمحدثات بفتح الدال جمع محدثه، والمراد بها ما أحدث وما ليس له أصل في الشرع، ويسمى في عرف الشرع بدعة، وما كان له أصل يدل عليه الشرع، فليس ببدعة، فالبدعة في عرف الشرع مذمومة، بخلاف اللغة، فإن كل شيء أحدث على غير مثال، يسمى بدعة سواء كان محمودا او مذموما اهـ.
Dalam shohih Bukhori dari Ibnu Mas’ud berkata. Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabulloh AlQur’an & sebaik2 petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW , & sejelek2nya perkara adalah yg baru dlm agama-pent.

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata.
Lafadz muhdatsat dgn di fathah huruf dal-nya” kata jama’ plural dari Muhdatsah, maksudnya sesuatu yg baru yg tdk ada asal dasarnya dlm syari’at.
Dan diketahui dalam hukum agama sebagai bid’ah.
Dan sesuatu yg memiliki asal landasan yg menunjukkan atasnya maka tdk termasuk bid’ah. Bid’ah sesuai pemahaman syar’i itu tercela sebab berlawanan dgn pemahaman secara bahasa.
Maka jika ada perkara baru yg tdk ada contohnya dinamakan bid’ah, baik bid’ah yg mahmudah maupun yg madzmumah.

وروى أبو نعيم عن ابراهيم بن الجنيد، قال: سمعت الشافعي يقول: البدعة بدعتان بدعة محمودة، وبدعة مذمومة. فما وافق السنة فهو محمود وما خالف السنة فهو مذموم.

وروى البيهقي في مناقب الشافعي عنه، قال: المحدثات ضربان: ما أحدث مما يخالف كتابا أو سنةً أو أثرا أو إجماعا، فهذه بدعة الضلالة.

وما أحدث من الخير لا خلاف فيه في واحد من هذا، فهذه محدثة غير مذمومة وقد قال عمر في قيام رمضان: نعمة البدعة هذه يعني أنها محدثة لم تكن، وإذا كانت، ليس فيها رد لما مضى.
Diriwayatkan Abu Na’im dari Ibrahim bin Al-Janid berkata: Aku mendengar Imam Syafi’i berkata: “Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah mahmudah & bid’ah madzmumah. Maka perkara baru yg sesuai sunnah, maka itu bid’ah terpuji. Dan perkara baru yg berlawanan dgn sunnah itu...bid’ah..tercela.”

Al-Baihaqi meriwayatkan dlm Manaqib Syafi’i biografi Syafi’i....Imam Syafi’i berkata:
Perkara baru itu ada dua macam, yaitu perkara baru yg bertentangan dengan Al-Kitab dan As-Sunnah atau atsar sahabat & ijma’. Ini adalah bidah dholalah.

Perkara baru yg baik tetapi tidak bertentangan dgn Al-Kitab dan As-Sunnah atau atsar Sahabat & ijma’. Ini adalah bidah yg tidak tercela.
Dan Umar bin Khathab ra. berkata tentang qiyamu Romadhon sholat tarawih.
Sebaik-baik bid’ah adalah ini. Yakni sholat tarawih adalah perkara baru yg tdk ada sebelumnya, & ketika ada itu bukan berarti menolak apa yg sdh berlalu.


والمراد بقوله: "كل بدعة ضلالة" ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام اهـ.

وقال النووي في تهذيب الأسماء واللغات: البدعة بكسر الباء، في الشرع، هي إحداث ما لم يكن في عهد الرسول صلى الله عليه وسلم، وهي منقسمه إلى حسنة وقبيحة.

قال الامام الشافعي: "كل ما له مستند من الشرع، فليس ببدعة ولو لم يعمل به السلف، لأن تركهم للعمل به، قد يكون لعذر قام لهم في الوقت، أو لِما هو أفضل منه، أو لعله لم يبلغ جميعهم علم به" اهـ.
Dan yg dimaksud dgn sabda Rosul,
Setiap bid’ah adalah sesat,” adalah sesuatu yg baru dlm agama yg tdk ada dalil syar’i [al-Qur’an dan al-Hadits secara khusus maupun secara umum.

Imam Nawawi berkata dlm At-Tahdzib Al-Asma’ wa Al-Lughot bahwa kalimat “Al-Bid’ah” itu dibaca kasror hurup “ba’-nya” di dalam pemahaman agama yaitu perkara baru yg tdk ada dimasa Nabi Muhammad SAW , & dia terbagi menjadi dua baik & buruk.

Imam Syafi'i berkata.
Setiap sesuatu yg mempunyai dasar dari dalil2 syara' maka bukan termasuk bid'ah, meskipun blm pernah dilakukan oleh salaf.
Karena sikap mereka meninggalkan hal tersebut terkadang karena ada uzur yg terjadi saat itu (belum dibutuhkan -pent) atau karena ada amaliah lain yg lebih utama, & atau hal itu barangkali belum diketahui oleh mereka
(belum dikenal formatnya-pent).